Manado – Panitia Khusus (Pansus) Nama Jalan DPRD Kota Manado mengadakan rapat dengan stakeholder terkait untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk nama jalan di kota Manado.
“Memang masih perlu ada pembahasan lagi, juga akan dibentuk tim kecil untuk menyempurnakan draft dari Perda ini, sesudah itu kami akan undang stakeholder terkait baik dari forum lalulintas maupun dari kepolisian,” tutur ketua Pansus Frederik Tangkau, Kamis (07/01) di ruang paripurna DPRD Kota Manado.
Anggota Komisi III DPRD Kota Manado ini mengungkap pertemuan awal dari pansus dan dari pihak eksekutif tersebut adalah pertemuan awal untuk mengetahui gambaran umum dari Perda yang akan segera ditertibkan tersebut.
“Ini masih pertemuan awal dengan undangan terbatas yakni dari Dinas Perhubungan, Satpol-PP, asisten II dan dari PUPR, tujuannya untuk mengetahui gambaran umum dari Perda ini,” ujar Didi sapaan akrabnya.
Diketahui naskah dari draft Perda tentang nama jalan tersebut sudah ada sejak tahun 2018, oleh karena itu menurut Didi perlu adanya perubahan dari draft dan Perda tersebut.
“Naskah dari Perda ini sudah ada sejak tahun 2018 lalu, olehnya perlu ada revisi dan perubahan untuk menerbitkan Perda tersebut. Besok (hari ini, red) kami akan turun lapangan, untuk uji petik. Karena Perda ini kami usulkan bulan Januari ini harus selesai,” tandasnya.(bonds)
Pansus Nama Jalan Kebut Terbitkan Perda Januari
8 Januari 2021 20:30