Barometer.co.id-Jakarta. Persoalan lahan selalu menjadi dilema dalam pembangunan di Indonesia. Di satu sisi, negara harus menjamin ketersediaan lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan. Di sisi lain, pertumbuhan penduduk dan pesatnya urbanisasi terus meningkatkan kebutuhan akan hunian.

​Oleh karena itu, perdebatan mengenai prioritas pemanfaatan lahan antara pangan dan hunian bukanlah pilihan hitam-putih. Keduanya merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara seimbang dan berkelanjutan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan pesan sederhana namun strategis tentang pentingnya memastikan keberhasilan program pangan sekaligus menjaga keberlangsungan program perumahan. Tantangan utamanya terletak pada pencarian titik temu dalam pemanfaatan ruang.

​Pemerintah saat ini memiliki alasan kuat untuk melindungi lahan pangan. Lahan sawah bukan sekadar hamparan tanah penghasil beras, melainkan bagian krusial dari sistem ketahanan pangan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa penataan ruang sangat diperlukan guna memberikan kepastian dan keterarahan dalam pengelolaan berbagai peruntukan lahan. Salah satu fokus utama pemerintah adalah keberadaan lahan sawah nasional yang mencapai sekitar 7 juta hektare. Penataan ruang ini nantinya dituang dalam satu peta terpadu sebagai acuan bersama.

​Zulkifli menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan lahan pangan melalui kebijakan tata ruang dan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Upaya ini diakomodasi melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam RPJMN tersebut, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2029.

​Kebijakan tersebut makin diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres ini mengatur mekanisme pengendalian alih fungsi lahan sawah, penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta integrasi LSD ke dalam penetapan LP2B dan rencana tata ruang.

Kebijakan perlindungan tersebut patut didukung. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa lahan pertanian yang telah berubah menjadi kawasan terbangun sangat sulit dikembalikan fungsinya menjadi sawah. Ketika sebuah kawasan sudah dipenuhi bangunan, jaringan jalan, dan infrastruktur, fungsi ekologis maupun produktivitas pertaniannya praktis mustahil dipulihkan. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan harus menjadi bagian integral dari strategi pembangunan jangka panjang.

​Namun, perlindungan lahan pangan tidak boleh mengabaikan ruang penyelesaian bagi kebutuhan hunian. Indonesia masih menghadapi backlog dan kebutuhan rumah yang besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Perumahan dan Permukiman, pertumbuhan keluarga baru, pesatnya urbanisasi, serta konsentrasi kegiatan ekonomi di perkotaan terus mendorong peningkatkan permintaan hunian. Di sisi lain, pemerintah telah menempatkan sektor perumahan sebagai prioritas melalui Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Di sinilah konsep sinkronisasi tata ruang yang disampaikan Menteri PKP menjadi sangat relevan. Persoalan utamanya bukan sekadar menentukan berapa hektare lahan yang boleh atau tidak boleh dibangun, melainkan bagaimana pemerintah sejak awal mampu menyusun struktur ruang yang proporsional untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan dasar secara seimbang.

Usulan untuk menentukan peruntukan pangan, perumahan, energi, dan kebutuhan lainnya sejak awal dalam satu kawasan patut dikembangkan sebagai pendekatan baru perencanaan wilayah. Tata ruang tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif penentu izin kegiatan, melainkan harus berfungsi sebagai instrumen proaktif yang mengantisipasi kebutuhan pembangunan jangka panjang.

​Melalui pendekatan ini, pembangunan perumahan tidak perlu berbenturan dengan lahan pertanian. Pemerintah dapat mengarahkan pertumbuhan hunian ke kawasan yang khusus direncanakan untuk permukiman, seperti optimalisasi lahan perkotaan, kawasan transit, pemanfaatan lahan terlantar, serta pengembangan hunian vertikal.

​Pengembangan rumah susun menjadi opsi strategis yang kian krusial, terutama di wilayah berharga tanah tinggi. Konsep hunian vertikal memungkinkan lebih banyak keluarga memperoleh tempat tinggal tanpa memicu ekspansi horizontal yang memakan banyak lahan. Prinsip ini selaras dengan gagasan pembangunan kota yang kompak dan efisien (UN-Habitat, World Cities Report).

​Kawasan di sekitar simpul transportasi publik juga patut diprioritaskan. Mengintegrasikan hunian di dekat stasiun dan jaringan angkutan massal tak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memangkas kebutuhan mobilitas serta menekan erosi lahan akibat perluasan kota.  Secara global, konsep transit-oriented development (TOD) diakui efektif menyinergikan hunian, transportasi, dan kegiatan ekonomi secara efisien (World Bank, Transforming the Urban Space Through Transit-Oriented Development).

​Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut lebih disiplin dalam menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencatat, penetapan LP2B menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2026. Hingga Januari 2026, RTRW tingkat provinsi yang memasukkan LP2B baru mencapai 68 persen, sementara pada tingkat RTRW kabupaten/kota baru menyentuh angka 41,72 persen.

Seiring dengan proses tersebut, hingga September 2026, seluruh kepala daerah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Sementara terkait penetapan LP2B. Secara agregat nasional, luas lahan yang ditetapkan dalam SK sementara tersebut telah mencapai 87,52 persen dari total LBS (Siaran Pers Kementerian PKP).

Data yang disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menunjukkan bahwa pekerjaan rumah kita tidak berhenti pada upaya melindungi lahan sawah yang ada, tetapi juga memastikan perlindungan tersebut terintegrasi penuh dalam RTRW tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tanpa integrasi tata ruang, perlindungan lahan pangan akan sangat rentan berbenturan dengan berbagai rencana investasi dan pembangunan.

Kuncinya terletak pada penggunaan satu data dan satu peta bersama. Pemerintah pusat dan daerah wajib memiliki basis data spasial yang sama mengenai lokasi lahan pangan, kawasan permukiman, kawasan industri, area lindung, infrastruktur, serta kebutuhan pembangunan lainnya. Integrasi data geospasial ini akan meminimalkan tumpang tindih perizinan sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Kepastian ini sangat krusial bagi pengembang perumahan. Selama batas zonasi yang dapat dikembangkan masih samar, pengembang akan terus menanggung risiko investasi yang tinggi. Sebaliknya, jika pemerintah sejak awal telah menyediakan alokasi kawasan permukiman yang jelas, lengkap dengan infrastruktur dasarnya, maka pembangunan rumah dapat dipacu lebih cepat tanpa perlu berulang kali membentur isu alih fungsi lahan pertanian.

Pada akhirnya, pangan dan hunian tidak boleh diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan. Rumah adalah kebutuhan dasar manusia, begitu pula pangan. Negara berkewajiban memastikan masyarakat dapat mengonsumsi pangan secara cukup sekaligus tinggal di rumah yang layak, aman, dan sehat.

Oleh karena itu, yang kita butuhkan bukanlah kompetisi memperebutkan lahan, melainkan kecerdasan dalam merencanakan ruang. Lahan pertanian produktif harus dijaga ketat, sementara kebutuhan hunian diarahkan pada ruang yang tepat: mendorong pembangunan perumahan secara vertikal, menata kawasan perkotaan agar lebih kompak, mengoptimalkan lahan nonproduktif, serta mengawal pembangunan baru sesuai dengan rencana tata ruang.

Gagasan Menteri PKP bahwa program pangan dan program perumahan harus sama-sama sukses semestinya menjadi komitmen bersama. Tantangan pemerintah bukan memilih antara sawah atau rumah, melainkan merancang tata ruang yang memungkinkan sawah tetap produktif menghasilkan pangan, sementara masyarakat tetap memperoleh hunian yang layak.

Titik temu itu nyata, dan kuncinya adalah pada perencanaan ruang yang komprehensif, berbasis data, serta berorientasi pada kebutuhan generasi sekarang dan mendatang.(ANTARA)

*) Ahmad Jayadi, S.Hum, MT, Ketua Tim Hubungan Media dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian PKP