oleh

Genjot PAD, UPTD Samsat Minsel Gencarkan Labeling

Barometer.co.id-Amurang. UPTD Samsat Minsel melakukan langkah Labeling dan Penelusuran bagi wajib pajak kendaraan yang menunggak pajak atau belum membayar pajak. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk peningkatan infrastruktur.

Dampak dari langkah ini menurut Kepala UPTD Samsat Minsel Niclas Silangen melalui Kepala seksi Pelayanan Pajak, PKB, BBNKB dan (PAP) Pajak Air Permukaan, Grace Runtunuwu berhasil meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak kendaraan. Tercatat realisasi pendapatan pajak tahunan naik 21,57 persen, sedangkan realisasi pendapatan bulanan 82,92 persen.

Program labeling dan penulusaran ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2019, namun UPTD Samsat Minsel lebih mengefektifkan lagi di tahun 2020 hingga sekarang.  Program labeling ini sudah menjadi instruksi dari Kaban Bapenda Provinsi Sulut  Olvie Ateng untuk seluruh UPTD yang ada di Sulut dengan tujuan peningkatan PAD. 

Oleh Runtunuwu dijelaskan program labeling yaitu petugas turun kelapangan baik ke pasar-pasar, perkantoran, terminal, pusat pebelanjaan. Di lokasi petugas akan memeriksa kendaraan telah dan belum membayar pajak.


  “Maksud labeling yaitu menempel stiker atau kertas ke kendaraan yang terdeteksi oleh petugas kami. Dengan aplikasi yang ada petugas memeriksa plat nomor. Melalui alat yang telah dilengkapi aplikasi dapat diketahui apakah kendaraan roda empat atau dua sudah membayar pajak atau belum. Dari alat ini kami mencatat di sebuah kertas dan menampal di kendaraan tersebut,” ujar Runtunuwu.

Lanjut kata Runtunuwu, jika ada kendaraan yang belum bayar pajak maka di dalam aplikasi itu akan tertera nilai rupiah pajak dan dendanya. “Nilai tagihan pajak dan denda yang tertera itu di luar dari bea asuransi jasa raharja, dan denda jasa raharja itu sendiri. Perlu diketahui adapun besaran pungutan bea Jasa Raharja bagi R2 sebesar Rp 35 ribu/tahun, dan R4 di bawah 2400 cc sebesar Rp 143 ribu/th, dan untuk 2400 cc keatas sebesar Rp 153/th, R6 sebesar Rp 163 ribu/th, sedangkan R4 plat kuning di bawah 1600 cc Rp 73 ribu/th, dan untuk diatas 1600 cc seperti bus Rp 90 ribu/th,”urai Runtunuwu.

Selain mengunjungi tempat parkir petugas UPTD Minsel juga keluar door to door ke rumah pemilik kendaraan. “Sedangkan cara penelusuran yaitu petugas mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Tugasnya untuk mengingatkan dan menyarankan membayar pajak yang disertai memperlihatkan bukti tunggakan pajak mereka yang belum dibayar. Ini dilakukan oleh petugas secara bulanan bukan harian, dan petugas kami saat ini ada 31 orang,”jelasnya.
Runtunuwu menambahkan, memang selama melakukan tugas ini belum ada kendala dilapangan justru ketika bertemu setiap wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraannya mereka merasa senang karena diingatkan. “Petugas kami yang turun lapangan baik melakukan labeling atau penelusuran sudah dibekali aturan, ketika ada yang komplain dengan tindakan ini maka petugas kami akan penunjukan aturannya yaitu Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2018, intinya petugas boleh memasang atau melakukan penempelan stiker atau sejenisnya ke kendaraan yang belum bayar pajak,”tegas Runtunuwu.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *