Barometer.co.id-Amurang. Sebanyak 54 eks karyawan Swalayan Sakura Mart, mendatangi kembali Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Selatan,Rabu (31/03). Kedatangan ini merupakan kali ketiga guna menghadiri upaya mediasi dengan pihak perusahaan. 

Sayangnya upaya mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Minsel melalui Disnaker tak membuahkan hasil. Pihak perusahaan kembali ingkar janji dengan tidak memenuhi panggilan. Pihak dinas-pun tidak dapat berbuat apa-apa.

Sejumlah eks karyawan yang ditemui mengatakan tuntutan mereka hanya merupakan permintaan hak. Sebab sesuai UU pihak perusahan wajib memberikan pesangon saat melakukan pemecatan. Apalagi rata-rata mereka sudah bekerja selama 10 tahun.

“Ada empat tuntutan yang kami ajukan ke pihak perusahaan. Keempatnya yaitu pesangon, selisih gaji karena tidak digaji sesuai UMP, penghargaan masa kerja dan terakhir pemberhentin secara sepihak,” sebut Louis Saroinsong yang ditemani rekannya Lia Matahang.

Mendapati tidak ada solusi atas tuntutan mereka dan Disnakertrans juga terhenti, para mantan eks Sakura mengadukan nasibnya ke Wakil Bupati Petra Yani Rembang yang kebetulan berada di kantor. 

Melalui perwakilannya sebanyak tiga orang, mereka menyampaikan keluhan atas nasib terkatung-katung selama satu bulan. Apalagi banyak yang terpaksa harus berhutang karena sudah tidak lagi ada pekerjaan.

“Kami minta tolong agar nasib kami diperjuangkan. Apalagi selama ini pihak perusahan semena-mena memberi gaji tidak sesuai UMP. Nah sekarang lagi telah melakukan pemecatan tanpa memberikan hak-hak pada karyawan. Kami juga sudah kesulitan menghidupi keluarga karena tak lagi miliki pekerjaan,” ujar Ronny Lasut ssbagai perwakilan.

Wabup yang ditemui menyampaikan, sebagai pemerintah memiliki kewenangan melakukan atau memfasilitasi mediasi pada kedua pihak. Namun kalaupun tidak terjadi kesepakatan atau titik temu maka dapat dilanjutkan ke ranah hukum.

“Namun kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara persuasif. Intinya kami pemerintah dalam hal ini melalui dinas terkait membantu apa yang menjadi kebutuhan mereka hingga selesai,” ujar Wakil Bupati.

Dia juga menghimbau agar para karyawan ini tidak melakukan hal-hal yang anarkis seperti merusak atau tindak kekerasan lainnya. “Jangan ada tindakan yang mengarah kehukum misalnya ada kekerasan dan lain sebagainya. Justru ini akan merugikan diri sendiri. Harus bersabar mengikuti kesepakatan walaupun sampai saat ini pihak perusahaan ingkar janji,” imbunya.

Sementara itu pihak Sakura mart yang membatalkan secara sepihak mediasi, meminta diatur waktu atau agenda baru. Mereka memintakan pertemuan mediasi dilakukan pada hari Jumat, minggu depan. Mereka beralasan masih merampungkan proses take over.

Di pihak lain eks karyawan masih bersedia menunggu sampai pekan depan. Namun apabila ditemui tidak ada kesepakatan untuk membayar tuntutan, maka mereka akan membawa persoalan ini ke Pemprov Sulut.

“Pekan depan tidak ada lagi titik temu dan secara mediasi juga tidak ada kesepakatan maka persoalan ini akan kami bahwa ke tingkat Provinsi. Kalaupun tetap tidak ada hasil, kami siap membawa sampai ke ranah hukum,” tegas Ronny Lasut.(jim)