Barometer.co.id-Amurang. Belum mendapatkan uang pesangon dari pihak perusahaan, puluhan eks karyawan Supermarket Sakura Mart yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Minahasa Selatan pada Selasa (02/03). Mereka memintakan agar Pemkab dapat melindungi hak-hak mereka.


Karyawan yang meminta keadilan tersebut mengatakan mereka layak menerima pesangon sesuai UU. Ini dikarenakan telah bekerja kurang lebih delapan sampai 12 tahun. Bahkan ada yang telah puluhan tahun bekerja. Karenya meminta agar Pemkab Minsel dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dapat mendesak pihak perusahaan yang dinilai telah abai terhadap tanggungjawabnya. 


“Kami kesini untuk memperjuangkan hak yang diabaikan oleh pihak perusahaan. Kan seharusnya bila di PHK, kami diberikan uang pesangon. Sebelumnya pihak perusahaan sudah berjanji tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya. Maka dari itu Pemkab kami minta bantu perjuangkan, agar pihak perusahaan membayar pesangon,” sebut salah satu wakil eks karyawan.


Lanjut dikatakan perwakilan eka karyawan sudah pernah bertemu pemilik perusahaan. Sempat dijanjikan akan dibayarkan apa yang menjadi hak dari karyawan. Namun sayangnya sampai sekarang tidak terealisasi. Bahkan pihak pemilik sudah tidak dapat ditemui lagi.


“Kami sudah pernah menanyakan akan hal ini ke pemilik Sakura Mart, mereka berjanji akan membayarnya, namun hingga saat ini belum juga ada kepastian.”ungkap mereka.


Bupati Franky Donny Wongkar beberapa saat kemudian menyambangi para keryawan itu di depan kantor Dinasker dan mendengar keluhan para karyawan itu. Beberapa saat kemudian, Bupati memanggil Kadis Disnaker Sonny Maleke untuk cepat menindaklanjuti. 


“Pak Kadis, tolong secepatnya untuk menindaklanjuti keluhan dari para karyawan ini, dan segera buat undangan untuk mempertemukan pihak perusahan dan karyawan. Jangan sampai terlambat, harus segera, “tegas Bupati yang didampingi Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa.


Mendapat instruksi tersebut, Maleke yang datang setelah dipanggil mengatakan menyanggupi untuk melakukan mediasi. “Siap pak Bupati, besok lusa saya segera menindaklanjuti untuk memediasi dengan pihak pemilik perusahaan.”jawabnya.


Namun jawaban dari Kadis Ketenagakerjaan seperti menunda-nunda sehingga kurang memuaskan Bupati yang meminta agar segera ditindaklanjuti. Apalagi ini menyangkut nasib buruh yang memperjuangkan haknya.


“Kenapa harus menunggu lusa dilaksanakan, saya minta paling lambat besok sudah selesai. Jangan menunda-nunda pekerjaan,” semprot Bupati menanggapi jawaban dari Kadis.


Sebelumnya pada pidato perdana di Rapat Paripurna, Bupati mengatakan perlunya dilakukan reformasi. Terutama atas sikap dan mentalitas dari PNS yang belum menunjukan sebagai pelayan publik.(nov)