Barometer.co.id – Amurang
Sudah lebih dari setahun 50-an mantan karyawan CV Sakura memperjuangkan nasibnya. Mereka dipecat tanpa diberikan pesangon. Sedangkan masa kerja mereka sudah memenuhi syarat menerima pesangon.

Anggota Komisi III DPRD Minsel Jaclyn Koloay memintakan Pemerintah turung tangan dengan lebih serius. Jangan sampai buruh dipermainkan nasibnya oleh pengusaha, namun perhatian yang diberikan justru minim.

“Pemerintah harusnya benar-benar berada di depan membela buruh bila hak mereka tidak diberikan oleh pengusaha. Jangan hanya pasrah ketika pihak pengusaha tidak kooperatif. Sebab yang diperjuangkan mereka adalah hak dan sisi lain kewajiban dari perusahaan,”bebernya.

Ketua DPW Perindo Sulut ini menyebutkan keluhan dari mantan karyawan sudah dari awal pihak Sakura tidak memiliki itikad baik. infonya pihak Sakura berkali-kali mangkir dari panggilan. Kalaupun datang hanya diwakili pengacara tanpa memberi solusi. Justru hanya membuat persoalan makin keruh.

Dipaparkannya juga bila tidak tertangani, kasus Sakura dapat menjasi preseden buruk. Bukan tidak mungkin perusahaan-perusahaan lain juga ikut melakukan pemecatan tanpa memberi pesangon. Hak buruh benar-benar terancam.

“Kita memang perlu membawa masuk dan mempertahankan investor. Tapi jangan sampai hak buruh justru terabaikan. Harusnya diseimbangkan antara pengusaha dan buruh,” tekannya.

Dari informasi kasus Sakura mart telah di bawah ke ranah hukum oleh mantan karyawan. Saat ini sudah menjalani dua kali persidangan. Para karyawan meminta dukungan agar mampu memenangkan gugatan.(jim)