Barometer.co.id – Amurang. Empat Desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memiliki Pejabat Hukum Tua yang baru. Keempat desa yaitu Desa Pontak, Pondos, Kapitu, dan Elusan. Surat Keputusan (SK) Bupati diserahkan oleh masing-masing camat pada Jumat (09/04).
Acara penyerahan SK dilaksanakan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minsel, disaksikan oleh Kepala Dinas PMD, Hendrie S.C Lumapow.
Para Pejabat Hukum Tua yang dipercayan untuk Desa Pontak, Pers C.H. Rawung, Desa Pondos Ramly Karu, Desa Kapitu Sandra Rampisela, dan Desa Elusan Maxi Ampow.
Usai penyerahan SK kepada masing-masing penjabat Hukum tua, Kadis PMD memberikan arahan kepada ke empat Pejabat hukum tua yang dipercakan ini, agar menjalankan tugas dengan aturan yang ada dan bertanggung jawab sepenuhnya.
“Atas penyampaian Bupati dan Wakil Bupati saya meneruskan kepada para Hukum tua yang dipercayakan ini agar melakukan tugas pokok dan fungsinya. Melaksanakan sosial kemasyarakatan, melaksanakan kegiatan pembangunan, dan yang paling terpenting mempersiapkan pemilihan Hukum tua definitif, terlebih memperhatikan sistem pengelolahan dana desa,” ujar Lumapow.
Lumapow mengingatkan kepada Hukum tua agar mempergunakan atau memperlakukan dana desa sesuai peruntukannya dan dilaksanakan sesuai aturan agar tidak melanggar hukum.
“Bupati mengingatkan agar para Hukum tua bila mengunakan anggaran desa harus mengikuti prosedur-prosedur pengelolahan keuangan yang benar. Karena penguasa anggaran adalah Hukum tua itu sendiri. Jadi bilamana melakukan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya akan berurusan dengan Hukum. Contohnya seperti yang dialami mantan Hukum tua Desa Malenos Baru diputus 4 tahun hukuman badan,” tegas Lumapow.(jim)