Barometer.co.id-Talaud. PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara dan Operator PD Angkutan Penyeberangan Kabupaten Kepulauan Talaud (APKKT) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) untuk memberikan perlindungan asuransi bagi para penumpang PD Angkutan Penyeberangan Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilakukan di Kantor PD APKKT di Talaud, Senin (21/06).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini merupakan perwujudan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi penumpang atas risiko kecelakaan sejak keberangkatan sampai dengan turun di dermaga tujuan. Perlindungan asuransi diberikan untuk rute perjalanan dari Likupang ke Talaud.
“Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, maka dapat dipastikan seluruh penumpang yang menggunakan jasa transportasi PD Angkutan Penyeberangan Kabupaten Kepulauan Talaud, telah terlindungi oleh Asuransi Jasa Raharja,” tegas Pahlevi.(jm)