Barometer.co.id-Manado. Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penandatanganan pPerjanjian Kerjasama dengan Rumah Sakit (RSUD) ODSK Provinsi Sulawesi Utara, Senin (11/04).

RSUD ODSK adalah rumah sakit Tipe B dan merupakan rumah sakit rujukan provinsi Sulut dan dilengkapi fasilitas yang cukup lengkap dan canggih. RSUD ODSK menerima pengobatan beberapa jenis penyakit termasuk korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan, Kemal Karmaan Kamaluddin mewakili Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara, Pahlevi Barnawi Syarif menyerahkan naskah Perjanjian Kerjasama sekaligus memberkan sosialisasi tata cara pengajuan santunan. Ia juga memaparkan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara.

Direktur RSUD ODSK, dr. Enrico Rawung hadir dalam Sosialisasi tersebut. Ia berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sehingga pasien kecelakaan bisa langsung dijamin tanpa mengeluarkan biaya sendiri. Diketahui, Jasa Raharja selaku penjamin pertama (Primary payer) dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas.

Pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengendara dan apabila telah melewati batas limit maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan ataupun kartu jaminan Kesehatan lain yang dimiliki oleh pasien.

Pahlevi berpesan kepada masyarakat Sulawesi Utara, terutama pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor juga diimbau agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” kata Pahlevi.(jm)