Barometer.co.id – Amurang. Sesuai aturan, pada tanggal 26 Agustus Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) sudah diperbolehkan melakukan pergantian atau rolling jabatan di semua eselon. DPC PDIP Minsel selaku partai pengusung menyatakan siap mengawal proses pergantian jabatan tersebut.
Ketua DPC PDIP Minsel Stefanus Lumowa pada konfrensi pers, Selasa (24/08) mengatakan pengawalan yang dimaksud agar jangan ada oknum memanfaatkan momentum pergantian jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Sudah ada isu-isu yang menyebutkan adanya oknum yang mencoba ‘bermain’ dengan memberikan janji atau jual jabatan. Nah untuk ini kami dari partai melakukan antisipasi. Seluruh fungsionaris DPC PDIP dari tingkat desa sampai DPC maupun anggota Fraksi di DPRD tidak diperbolehkan melakukan intervensi. Apalagi sampai minta imbalan uang,” tukas Lumowa.
Dikatakannya bila sampai ada pengurus atau kader PDIP yang mencoba menjadi makelar jabatan, dipastikan akan mendapat sanksi tegas sesuai AD/ART. “Hari ini kami akan melakukan rapat pengurus partai. Materinya menyangkut pengawalan terhadap pergantian jabatan di Pemkab Minsel. Disini ditegaskan tidak boleh intervensi dan melakukan jual beli jabatan. Bila didapti maka bersiap mendapat sanksi berat,” bebernya.
Jadi menurutnya sebagai partai pengusung PDIP benar-benar melakukan pengawalan. Karenanya Bupati juga diminta tegas terhadap oknum-oknum yang mencoba melakukan jual beli jabatan. Sehingga proses pergantian jabatan berjalan bersih dan sesuai dengan aturan.
“Kami yakin Bupati dan Wakil bertindak profesional menyangkut pergantian atau rolling jabatan. Dan kami tidak akan intervensi karena itu memang kewenangan Bupati dan Wakil. Karenanya kami juga berharap tidak mentolerir makelar jabatan,” ungkapnya.
Lanjut Lumowa menjelaskan selain mengantisipasi makelar jabatan, pengawalan PDIP juga menyangkut mekanisme pergantian jabatan. “Mekanisme pergantian harus benar-benar berdasar profesionalitas. Termasuk menjalankan aturan yang berlaku,” tegasnya.(jim)