Barometer.co.id – Amurang.
Pemilihan Hukum tua (Pilhut) di Minahasa Selatan (Minsel) sudah lama tertunda. Karenanya Ketua DPC (Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa di Indonesia (APDESI) Minsel Frangki Pondaag mengharapkan tahun ini sudah dapat dilaksanakan.
Permintaan Pilhut dapat diselenggarakan tahun ini sebagai jawaban dari harapan masyarakat dan mantan-mantan Kumtua yang mencalonkan diri kembali. Dikatakannya ada desa yang empat tahun dipimpin oleh Pejabat Kumtua.
“Memang sejak awal tahun ini sudah diharapkan Pemkab melaksanakan Pilhut. Selain sudah menjadi kerinduan masyarakat, banyak juga mantan Kumtua yang ingin mencalonkan kembali terhalang dengan belum juga terselenggaranya Pilhut. Dan perlu diperhatikan bahwa Pilhut merupakan hak berdemokrasi warga desa sesuai UU,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan ada hal yang menjadi hambatan bagi desa bila hanya dipimpin Kumtua dengan status pelaksana tugas (Plt). “Pastinya tidak ada visi dan misi di pemerintahan desa. Sehingga desa seperti tidak memiliki arah yang jelas. Apalagi Plt dapat diganti setiap saat. Maka dari itu semakin cepat Pilhut, semakin baik,” terang Pondaag.
Namun ditambahkan Pondaag memang saat ini Indonesia dan Minsel lebih khusus masih dalam situasi Pendemi Covid-19. Sehingga ada keterbatasan-keterbatasan yang harus dilakukan. Apalagi dengan keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 yang menyarankan penundaan.
“Kita paham dengan kondiri Pendemi seperti sekarang. Selain itu juga dengan adanya surat edaran Mendagri yang menyarankan Bupati/Walikota menunda Pilkades/Pilhut. Sehingga memang ada keterbatasan-keterbatasan. Tapi semua hak pelaksanaan ada di tangan Bupati,” tandasnya.
Lebih lanjut kalaupun Bupati melakukan penundaan, jangan lagi lewat sampai tahun depan. Menurunya jangan sampai tertunda tahun depan agar hak demokrasi warga tidak dirampas.
“Pilhut merupakan budaya orang Minahasa dan sebagai kearifan lokal. Jangan sampai hak ini dirampas. Sehingga kalaupun tidak bisa dilaksanakan karena adanya saran dari Mendagri agar ditunda, tahun depan jangan lagi diundur,” tuturnya.
Dia juga menyarakankan agar tahapan Pilhut sudah dapat dilaksanakan tahun ini, meski pemungutan suat tahun depan. “Kan sesuai UU Pilhut atau Pilhut tahapannya enam bulan. Nah sebaiknya tahapan dimulai tahun depan. Sehingga paling tidak triwulan pertama tahun depan sudah dilaksanakan,” pungkasnya.(jim)