Barometer.co.id – Amurang. Penetapan tersangka sekaligus penahan mantan Kumtua Desa Motoling atas kasus korupsi Dandes dan Pamsimas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel, mendapat dukungan. Seperti disampaikan oleh Ketua GMPK Minsel Jhon Senduk.

Dikatakan penetapan tersangka tersebut dapat sedikit mengembalikan kepercayaan lembaga penegakkan hukum atas pemberantasan korupsi. Setidaknya telah ada angin segar bahwa tidak ada pembiaran terhadap kasus korupsi yang menjadi cancer bagi negara.

“Kami sebagai LSM yang concern pada pemberantasan korupsi memberikan apresiasi bagi Kejari Minsel. Ini sudah menjadi kasus kedua sejak 2020 kemarin. Meski belum sebanding dengan laporan yang masuk. Setidaknya ada terlihat upaya memberantas korupsi,” jelas Senduk.

Lanjut dia berharap Kejari juga berani mengungkap kasus-kasus Korupsi lainnya di pemerintahan. Termasuk kasus korupsi yang telah lama menjadi Pekerjaan Rumah (PR) dan belum terselesaikan.

“Ada beberapa kasus yang kami ketahui belum dituntaskan. Sebut saja dinding penahan ombak di pantai Ranoiapo tahap 2 dan di Desa Ongkaw. Sampai sekarang belum diselesaikan, padahal setahu kami bukti-buktinya sudah cukup kuat,” tandasnya.

Dia juga menyebut penyelewengan Dandes dan ADD yang dapat dikatakan merata. “Kasus di Desa Motoling dapat dijadikan contoh. Banyak proyek-proyek fiktif atau terjadi pembengkakan anggaran. Jadi kami minta Kejari Minsel dapat lebih aktif lagi membongkar kasus korupsi di Minsel,” pungkasnya sambil mengatakan siap bekerjasama.(jim)