Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Tatapaan, Kejari Minsel Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

Barometer.co.id – Amurang

Berhasil mengungkap kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Tatapan dan telah menetapkan satu orang tersangka, Fraly F Mamuaya tidak berarti menghentikan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel. Ini terbukti dengan keberhasilan susulan dengan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Tidak tanggung-tanggung jumlahnya. Seperti disampaikan Kejari Minsel La Ode Nusrim SH MH melalui Kasie Intel Christian Evani Singal SH pada konfrensi pers Kamis (05/10), uang yang berhasil dikembalikan sebesar Rp 881.255.843.

“Kami menerima uang pengembalian hasil korupsi oleh Fraly Mamuaya. Oleh Jaksa Penyidik, dana tersebut dititipkan di rekening penitipan milik Kejari Minsel,” tukas Kajari melalui Kasie Intelejen, Christian Evani Singal, SH.

Kasus Korupsi yang baru menetapkan satu orang tersangka ini bermula dari pembangunan infrastruktur Puskesmas oleh Dinas Kesehatan Minsel. Seharusnya pekerjaan sudah selesai pada 13 Desember 2021 sesuai isi kontrak. Namun pekerjaan fisik belum rampung 100 persen. Kemudian dilakukan perpanjangan sampai Maret 2022. Meski telah dilakukan perpanjangan, masih ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Melalui hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari bekerjasama dengan Politiknik Negeri Manado ditemukan beberapa item pekerjaan tidak sesuak kontrak. Salah satu hasil temuan mutu beton  tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 881.255.843.,04.

“Melalaui hasil penyidikan yang telah kami lakukan, didapati adanya pelanggaran berupa pekerjaan tidak sesuai kontrak. Mutu pekerjaan pembangunan infrastruktur Puskesmaan Tatapaan tidak sesuai SNI. Sehingga negara mengalami kerugian. Atas temuan ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar E Singal SH.(noh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *