Barometer.co.id-Manado. PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara kembali menyerahkan santunan kecelakaan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Manado-Wori, Minggu (07/11). Santunan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sebesar Rp50 juta pada Senin (08/11).

Kepala PT. Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan, kecelakaan itu melibatkan dua sepeda motor, di mana salah satu korban meninggal dunia yaitu Putra Imanuel Porobaten (20 tahun) warga Desa Wori Jaga II Kecamatan Wori. Sedangkan korban lainnya mengalami luka-luka yait Jekner Saselah.

Santunan diserahkan kepada ahli waris korban oleh pihak Jasa Raharja dalam kurun waktu 24 jam. Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Jekner Saselah yang di rawat di RSUP Kandou, PT Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan atas nama Jekner Saselah untuk biaya perawatan di Rumah Sakit.

Pahlevi mengatakan, penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado. “Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam,” kata Pahlevi.

Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(jm)