Barometer.co.id-Manado. Penumpang angkutan online kini mendapat perlindungan kecelakaan dari Jasa Raharja. Hal ini menyusul ditandatanganinya kerja sama antara PT. Jasa Raharja dengan Koperasi Angkutan Online yang telah bermitra dengan apliaktor angkutan online, Koperasi Kayana Abadi Sejahtera.

Kerja sama ini merupakan salah satu wujud kepedulian dalam memberikan perlindungan dasar terhadap semua penumpang angkutan sewa khusus (berbasis online).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut), Pahlevi Barnawi Syarif usai menandatangani perjanjian kerjasama menyampaikan bahwa Perjanjian kerjasama ini terkait penjaminan penumpang Angkutan Sewa Khusus online jika terjadi kecelakaan lalu lintas dalam melakukan perjalanan.

“Hal ini juga sebagai salah satu administrasi perizinan taksi online seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018 Pasal 17 yang menyatakan bahwa perusahaan Angkutan Sewa Khusus harus mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib,” jelas Pahlevi.

Ia menjelaskan, setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini, Angkutan Sewa Khusus yang menjadi anggota koperasi tersebut akan terjamin oleh UU No. 33 Tahun 1964 jika mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal seperti halnya angkutan umum lainnya.

Untuk saat ini program perlindungan dasar hanya diberikan kepada 5 kendaraan ASK sesuai data yang diberikan koperasi dan masih akan bertambah karena masih dalam proses perekrutan.

Dalam kesempatan ini, Pahlevi mengharapkan agar koperasi-koperasi yang telah bermitra dengan perusahaan taksi online mengikuti langkah koperasi tersebut yang menjadi pionir keselamatan penumpang taksi online di provinsi Sulawesi Utara.

”Hal ini juga merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018,” tutupnya.(jm)