Barometer.co.id-Manado. Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menghadiri undangan launching produk baru berupa minuman beralkohol merk “Wangea Whisky” yang diproduksi oleh PT Hakato Artha Industri , di Mokupa, Minahasa pada Rabu (15/12/2021). Turut hadir dalam acara tersebut pimpinan pejabat pemerintah daerah dan instansi vertikal di wilayah Sulawesi Utara.
Wangea Whisky ini berbahan baku dasar captikus yang dibeli dari petani. Captikus adalah minuman beralkohol tradisional Minahasa yang terbuat dari hasil fermentasi dan distilasi air Nira dari pohon Aren.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Erwin Situmorang mengatakan bahwa Bea Cukai berusaha untuk mengembangkan produk unggulan daerah yang berbasis kearifan lokal seperti Minuman Mengandung Etil Alkohol captikus yang diolah/diubah menjadi produk whisky yang bernilai ekonomis tinggi dan legal melalui pembinaan kepada para pelaku usaha.
“Upaya yang dilakukan berupa sosialisasi peraturan perundang-undangan dan asistensi kepada pelaku usaha agar usaha yang dijalankan telah memenuhi seluruh unsur perizinan sehingga usahanya menjadi legal, ” Ungkap Erwin.
Berdasarkan fakta saat ini para pelaku usaha memiliki keterbatasan pengetahuan dan informasi tentang bagaimana usaha yang dilakukan menjadi legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang cukai. Ketentuan cukai tersebut diantaranya tata cara pendirian pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol, tatacara mendapatkan perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai), tata-cara pemesanan pita cukai minuman beralkohol dan peraturan lainnya.
Dari hal-hal tersebut Bea Cukai aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha sehingga dalam usahanya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Bukti keberhasilan ini adalah hadirnya minuman beralkohol Wangae Whisky yang diproduksi oleh PT Hakato Artha Industri di Minahasa, Sulawesi Utara.
Bea Cukai mengapresiasi launching produk baru Wangae Whisky ini karena produk ini menggunakan bahan baku tradisional cap tikus sehingga memberdayakan petani dan berkontribusi pada ekonomi kerakyatan di daerah Sulawesi Utara. Produk ini berdampak pula pada peningkatan penyerapan permintaan bahan baku tradisional captikus sehingga akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Selain itu penerimaan negara dari sektor cukai semakin meningkat dan dari segi perizinan, produk ini telah lengkap memenuhi seluruh unsur perizinan sehingga menjadi legal untuk dipasarkan.
Berdasarkan data dari Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, untuk penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol periode bulan Januari sampai dengan 12 Desember 2021 terkumpul Rp16.370.788.800 atau 137,75% melampui target yang ditetapkan sebesar Rp 11.884.767.000.
“Hadirnya minuman Wangae Whisky ini diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman beralkohol illegal sehingga yang illegal bisa segera beralih ke proses yang legal dan legal itu mudah,“ Tutup Erwin.(jm)