Barometer.co.id – Amurang
Masuknya investasi di Minahasa Selatan (Minsel) sempat mengalami hambatan, terutama pada sektor perizinan. Hal ini lantaran adanya peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Masalahnya timbul lantaran Minsel belum memiliki Peraturan daerah (Perda) turunan dari PBG.

Tidak adanya Perda menyebabkan PBG tidak dapat dikeluarkan. Hal ini disebabkan tidak adanya dasar, terutama untuk penarikan retribusi. Inilah yang menjadikan tahun ini Minsel belum mengeluarkan satupun PBG, sehingga praktis investasi juga tidak dapat berjalan.

PBG yang belum dapat dikeluarkan sudah dikeluhkan oleh investor. Salah satu investor yang membuka usaha developer mengatakan usahanya terhenti, lantaran PBG menjadi syarat bekerjasama dengan pihak bank.

“Sudah sekitar tiga bulan kita mengurus PBG tapi memang terbentuk belum adanya Perda. Padahal PBG penting dan menjadi salah syarat kerjasama dengan bank yang akan membiayai. Kasus seperti kita banyak dan akhirnya investasi mandeg,” ungkap Dolvie.

Namun bagi investor ada angin segar di penghujung tahun 2021. Pemkab telah mengeluarkan aturan sementara sambil menunggu terbitnya Perda. Sesuai surat edaran Mendagri, kepala daerah dapat mengeluarkan SK penerbitan PBG dengan catatan retribusi Rp 0 atau gratis.

“SK-nya sudah ditandatangani pak Bupati. Sehingga kita sudah dapat mengeluarkan PBG dengan catatan memang tidak ada retribusi dan itu tidak menjadi masalah karena dampak masuknya investasi lebih besar. Tidak lepas karena Bupati memang perduli dengan investasi,” sebut Kepala DPMPTSP Minsel Ronald Paat ketika dikonfirmasi.

Selain telah mengeluarkan SK mengeluarkan PBG, saat ini sedang dibentuk tenaga ahli untuk masuk dalam Tim Perencana Ahli (TPA) dan akan di SK-kan Bupati sert Tim Penilik (TP) yang SK diterbitkan Kadis PU.

“Tim ini untuk memverifikasi dokumen dan menerbitkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi, red). Sesudah itu masuk ke DPMPTSP untuk terbitkan PBG via OSS RBA. Kalu di kita OSS RBA siap dan sudah jalan untuk izin-izin yang lain. Tapi PBG masih tunggu SLF-nya PUPR,” jelasnya.(jim)