Barometer.co.id – Amurang.
Sikap tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di awal tahun 2022. Empat PNS diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri (PTAPS) pada apel kerja perdana.

Pemecatan terhadap empat PNS tersebut didasari lantaran melalaikan tugas atau sudah tidak masuk kerja. Bukan tidak mungkin pemecatan akan kembali dilakukan bila masih ada yang melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021.

Adanya pemecatan empat orang PNS dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minsel Sonny Makaenas. Menurutnya pemecatan dikarenakan pelanggaran disiplin.

“Sesuai arahan Bupati, Pemkab Minsel menegakkan disiplin bagi PNS. Makanya pada apel perdana 3 Januari lalu ada empat yang dipecat dengan status pemberhentian tidak atas keinginan sendiri. Ini juga sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021,” tegasnya.

Dia juga tidak menampik tindakan tegas akan kembali dilakukan bila ada PNS yang melanggar peraturan pemerintah terkait disiplin. “Pemberlakukan sanksi ini bagi seluruh PNS. Bila melanggar pasti diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” papar Makaenas.

Seperti diketahui sesuai PP nomor 94, PNS yang malas masuk kantor diberikan sanksi berat. Tercantum pasa pasal 11 yang berbunyi ‘Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja’.

Pemberhentian juga diberikan pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dengan akumulasi 28 hari kerja selama satu tahun. Karenanya pemecatan pada empat PNS di Minsel sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minsel dr Edwin Schouten yang tiga bawahannya dipecat mengatakan pemberian sanksi memang sudah sesuai ketentuan. Hal ini dikarenakan ketiganya sudah lama tidak menjalankan kewajibannya sebagai PNS.

“So lama dorang ndak masuk kerja. Ada yang dari 2018 dan 2019 sudah tidak lagi menjalankan tugasnya. Untuk mekanisme atau tekhnisnya dapat dikonfirmasi ke Kepala BKD,” ungkapnya.(jim)