Barometer.co.id – Amurang 

Pemilihan hukum tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang telah berulangkali tertunda dipastikan akan digelar tahun ini. Hanya saja menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Efer Poluakan, masih ada masalah.


Anggaran yang tersusun pada APBD induk 2022 menurut Poluakan tanpa merinci besarannya masih minim atau belum mencukupi kebutuhan Pilhut secara serentak. Sedangkan sesuai UU Pemdes, anggaran Pilhut dibebankan pada APBD.


“Kalau ditanyakan apakah Pilhut digelar tahun ini, jawabannya benar. Tapi kita belum bisa memastikan kapan tepatnya, karena masih ada masalah di anggaran. Jumlah desa di Minsel 167 dan semuanya digelar Pilhut. Anggaran yang ada di APBD belum cukup,” jelas Poluakan.
Saat disinggung penggunaan APBDes untuk penyelenggaraan Pilhut, dikatakannya bisa saja. Tapi APBDes tidak dapat dijadikan sumber anggaran utama. Sesuai UU, Pilhut dibiayai oleh APBD. APBDes hanya sebagai tambahan saja.


“Memang desa menganggarkan pada APBDes untuk penyelenggaraan Pilhut. Hanya saja bukan sebagai induk, tetap utama ada pada APBDes. Makanya masih sementara disinkronkan dan dicari solusi menutupi kebutuhan,” paparnya.


Dia juga mengatakan meski ada masalah anggaran, tetap dalam waktu dekat membentuk panitia Pilhut. Kerja panitia Pilhut sesuai UU selama enam bulan untuk menyelenggarakan Pilhut. 


“Rencananya bulan ini kita sudah menyelesaikan panitia Pilhut. Jadi kalau dihitung dari pembentukan panitia, maka Pilhut akan diselenggarakan pada bulan September. Doakan saja semua dapat berjalan sesuai rencana,” tutup mantan Asisten III Setdakab Minsel ini.(jim)