Barometer.co.id-Manado. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (SJK). Salah satu pokok yang diatur dalam POJK tersebut adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan, ada delapan pokok pengaturan pada POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini. “Salah satunya adalah, PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK,” kata Sarjito pada media briefing, Jumat (20/05/22).

Pokok pengaturan Prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan lainnya yaitu, PUJK wajib beritikad baik, dilarang memberikan perlakuan yang diskriminatif, memastikan adanya itikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen, wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis, wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga dari perilaku yang berakibat merugikan Konsumen, wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK dan PUJK wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan.

Sarjito mengatakan, latar belakang penyusunan Nomor 6/POJK.07/2022 pertama, Perkembangan Sektor Jasa Keuangan dengan Tumbuhnya PUJK baru, Perkembangan teknologi informasi yang dinamis serta Implementasi dan tantangan Perlindungan Konsumen. Kedua Penguatan Implementasi Pasal 28 – 30 UU OJK dengan Melakukan tindakan lain/pemeriksaan dalam rangka penanganan pengaduan.

Ketiga Penguatan Landasan Hukum Perlindungan Konsumen, yaitu Beberapa kegiatan telah diatur dalam PDK, namun belum diatur dalam POJK 1/2013. Dan keempat Penyelarasan Regulasi Perlindungan Konsumen meliputi Beberapa pengaturan dalam POJK 1/POJK.07/2013 dicabut dan diatur dalam POJK tersendiri dan Pencabutan PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Sedangkan substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jjasa Keuangan dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022, menurut Sarjito antara lain, Pendekatan pengaturan pada siklus produk dan/atau layanan (product life cycle). Dengan pendekatan ini, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan/atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

“Kemudian penambahan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat yaitu “edukasi yang memadai” dalam rangka mendorong PUJK untuk berperan aktif melakukan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam mengambil keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan,” jelas Sarjito. Selanjutnya adalah kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani dan masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan/atau layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan/atau bersifat kompleks.(jm)