Barometer.co.id-Manado. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyelenggarakan Kampanye Simpatik dalam rangka mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Sabtu (11/06). Kegiatan yang diselenggarakan di Kawasan Megamas Manado ini bertujuan untuk menyebarkan informasi agar dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pemanfaatan PPS.
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Program PPS dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga 30 Juni 2022.
“PPS mempunyai dua kebijakan, yaitu Kebijakan I untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang sudah pernah ikut Tax Amnesty tapi masih terdapat harta yang yang belum diungkapkan, sedangkan untuk kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan sepenuhnya harta yang diperoleh tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Joga Saksono.
Manfaat bagi wajib pajak yang mengikuti PPS, untuk Kebijakan I yaitu tidak dikenai sanksi pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar) dan data atau informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Sedangkan untuk manfaat bagi wajib pajak yang mengikuti PPS untuk Kebijakan II yaitu tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap dan data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Joga Saksono menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi pada kegiatan ini, diharapkan tujuan utama kegiatan ini dapat tercapai yaitu para wajib pajak dapat memanfaatkan PPS yang merupakan kesempatan yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan konsultasi dengan jadwal Senin-Jumat pukul 08.00 – 16.00 WITA di Kanwil DJP Suluttenggomalut, setiap hari Rabu dan Kamis pukul 11.00 – 16.30 WITA di Lantai 1 Manado Town Square 3, dan setiap hari Jumat pukul 09.00 – 15.30 WITA di Lobby Belakang Kantor Administrasi RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.(jm)