Barometer.co.id-Manado. Jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Sulawesi Utara mengalami peningkatan yang sangat tinggi pada bulan Juni 2022. Tercatat sampai dengan 25 Juni, sudah 1.509 Wajib Pajak yang mengikuti program tersebut.

Khusus pada bulan Juni memang terjadi peningkatan yang luar biasa, di mana 942 WP mengikuti program ini. Padahal rata-rata WP yang mengikuti PPS dari bulan Januari sampai Mei hanya 70 sampai 90-an Wajib Pajak.

Jumlah PPh yang sudah diterima untuk wilayah Sulawesi Utara mencapai Rp135,8 miliar dan merupakan yang tertinggi dari empat provinsi yang berada di Kanwil DJP Suluttenggomalut. Sementara penerimaan se-Kanwil mencapai Rp284,3 miliar dari total WP yang ikut sebanyak 2.779 WP.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arridel Mindra pada jumpa pers, Sabtu (25/06) mengatakan, meningkatnya jumlah WP yang mengikuti PPS menunjukkan semakin tingginya kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak. “Kepercayaan tersebut karena selama ini kami melakukan upaya transparansi dan mudah diakses. Apalagi saat ini pegawai DJP nyaris tidak ada kasus,” kata Arridel yang sekaligus mengunjungi Helpdesk Mantos 3.

Faktor lain yang membuat meningkatnya jumlah WP yang mengikuti PPS ini menurutnya adalah kondisi alamiah. Di mana wajib pajak memikirkan jika ada benefit maka ada risiko. Sebab berakhirnya PPS ini pada 30 Juni 2022, maka jika kemudian DJP menemukan ada harta yang belum dilaporkan maka akan dilaksanakan eksekusi sanksi hingga 30 persen. Selain itu, kebiasaan masyarakat Indonesia yang melakukannya menjelang batas akhir.

Arridel mengatakan, Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS ini masih ada kesempatan sampai 20 Juni 2022 mendatang. “PPS ini untuk Wajib Pajak yang hartanya baik berupa asset, cash, deposito, saham, kendaraan, tanah dsb yang belum dilaporkan dalam SPT. Harta tersebut kita anggap sebagai asset penghasilan yang dikenakan pajak,” ujarnya.

Ia mengatakan, bagi Wajib Pajak yang mengikuti PPS ini akan mendapatkan banyak benefit seperti tarif khusus dan hartanya tidak akan diperiksa untuk tahun pajak 2016 sampai 2020 bagi Orang Pribadi.

PPS ini menurut Arridel ada dua kebijakan. Kebijakan I adalah untuk wajib pajak badan/orang pribadi yang mengikuti Tax Amnesty. Tarif PPh final untuk program ini adalah 6 persen untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energy; 8 persen untuk Harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri dan 11 persen untuk Harta bersih yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

Dan Kebijakan II adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mengikuti Tax Amnesty. Tarif PPh adalah 12 persen untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke Dalam Negeri dan diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewable Energyl; 14 persen untuk harta bersih Dalam Negeri atau Harta Bersih yang dialihkan ke Dalam Negeri dan 18 persen untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke Dalam Negeri.(jm)