Barometer.co.id – Amurang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang kembali mengeluarkan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 1 WBP Lapas Amurang mendapatkan hak Integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat.
Kepala LP Amurang Fentje Mamirahi menjelaskan, ada satu WBP LP Amurang mendapat program pembebasan bersyarat.
”Pemberian Integrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,”ujar Mamirahi.
Mamirahi menambahkan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus memenuhi syarat, substantif dan administratif. Sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Narapidana tersebut juga telah memenuhi syarat substantif serta administratif, sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang menekankan, bahwa dalam proses layanan Integrasi tidak dipungut biaya apa pun. Mamirahi berharap para narapidana yang bebas dapat kembali dengan masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.
“Memberikan layanan terbaik dalam pembebasan narapidana, bebas murni maupun integrasi. Harapannya saat mereka kembali di lingkungan masyarakat, mereka dapat berperilaku baik dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggalnya,”tutup Mamirahi.(jim)