Barometer.co.id – Amurang
Gedung Teguh Bersinar (TB) yang didirikan semasa Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Ramoy Luntungan sempat menjadi ikon di Amurang. Kini sudah digantikan dengan Ruang Terbuka Publik (RTP) yang dilengkapi dengan air mancur dan lampu warna-warni.
Namun menjadi perhatian adalah bongkaran TB yang dinilai hanya seharga Rp 14 juta oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Nilai taksiran tersebut dinilai sangat rendah. Pasalnya Gedung TB tiang dan rangka menggunakan besi H yang bernilai tinggi. Untuk informasi, nilai bongkaran TB tercantum pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
“Kami ingin mempertanyakan penilaian KPKNL terhadap sisa bongkaran Teguh Bersinar. Pasalnya nilai yang diberikan sangat sedikit. Silahkan perhatikan saja fotonya. Tidak ingin menuduh, tapi memang diragukan, ada apa sebenarnya?,” tutur Ketua LSM PBP Hens Ruus sekaligus pemerhati korupsi Minsel, Rabu (27/07).
Dia melanjutkan bila melihat material bongkaran TG, seharusnya bisa lebih. Bahkan nilainya dapat mencapai ratusan juta. Sehingga bila terjadi kesalahan dalam penilaian, kemana material tersebut dijual.
“Pertanyaannya jelas akan menjadi seperti ini, kalau benar telah terjadi kesalahan penilaian, siapa yang menikmati selisih harga? Lalu bagaimana KPKNL yang profesional dapat kemungkinan salah memberikan tafsiran. Bila memang ada kesalahan, berarti ada potensi kerugian bagi negara. Sebab hasil penjualan masuk ke kas daerah,” tutur Ruus yang pernah memimpin LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).
Lebih lanjut dia memintakan agar dapat kembali dilakukan penilaian aset bongkaran. Apalagi dikatakannya bongkaran aset yang dijual bukan hanya TB, namun juga bekas kantor Pelabuhan Ferry di Mobongo dan lainnya.
“Ini kita belum bicara tentang mekanisme penghapusan aset, baru pada penilaian aset yang dihilangkan. Jadi memang perlu ada pemeriksaan lebih lanjut. Bila memang terjadi kesalahan pada penilaian, harus ada yang bertanggung jawab. kKPKNL juga tidak boleh lepas tangan,” kuncinya.(jim)