Manado, Barometer.co.id
Tabiat buruk yang tidak berkarakter sebagai seorang tenaga pendidik ternyata masih terjadi di sekolah yang ada di Kota Manado.

Ini juga yang diduga dilakukan oleh oknum kepala SMK Negeri di Manado yang melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap salah salah satu peserta didik perempuan di sekolah tersebut.

Tak menerima dengan perlakuan yang diterima, siswi korban pelecehan seksual tersebut dikabarkan telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut.

Dalam kesempatan terpisah, pihak Dinas Dikda Sulut saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut membenarkan bahwa sudah ada laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oknum salah satu kepala SMK negeri di Manado.

“Laporan sudah kami terima, disampaikan langsung peserta didik yang menjadi korban. Kasus ini selanjutnya akan kami laporkan ke pimpinan untuk dilakukan pendalaman dan investigasi,” ungkap salah satu pejabat di Dinas Dikda Sulut yang meminta namanya tak dikorankan, Rabu (06/07).

Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual mendapat perhatian serius dari pemerintah. Bahkan dalam penanganannya, pemerintah sangat serius bahkan kini semakin diperkuat payung hukumnya dengan turunnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di mana, kasus-kasus seperti pelecehan seksual secara verbal yang banyak terjadi di masyarakat telah diakomodir, bahkan sudah ada ancaman sanksi pidana kurungan penjara dan denda.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala UPTD P3A Provinsi Sulut Marsel Silong SE menjelaskan bahwa saat ini sudah ada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di mana, kasus-kasus pelecehan seksual sudah ada ancaman pidana, termasuk kasus pelecehan verbal dengan ancaman penjara 9 bulan.

“Jangan main-main dengan kasus pelecehan seksual, saat ini sudah ada sanksi pidana penjara dalam UU TPKS,” beber Marsel.

Aksi-aksi pelecehan seksual di sekolah yang dialami kebanyakan siswi perempuan juga mendapat perhatian serius kalangan orangtua siswa.

“Pemerintahan ODSK saat ini harus berani bertindak tegas terhadap oknum-oknum kepsek atau guru di sekolah yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswi. Harus ada proses hukum ataupun proses investigasi dan sanksi yang tegas dari Dinas Dikda Sulut. Jangan lantaran ulah satu oknum kepsek SMK negeri di Manado, pendidikan Sulut jadi rusak,” imbau para orangtua yang mengaku semakin khawatir dengan kondisi pendidikan di Sulut saat ini.

Ditambahkan mereka, lembaga pendidikan sekolah harus bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.

“Harus ada tindakan serius dari pemerintah. Ini tentu akan berdampak serius bagi perkembangan mental dan psikologis peserta didik dikemudian hari, bahkan merusak moral bangsa,” beber para orangtua siswa.(eau)