Barometer.co.id – Amurang

Pada tahun 2021 Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) melakukan pergantian besar-besaran Pejabat Hukum tua. Pergantian tersebut juga berdampak pada nasib perangkat desa (Prades). Seperti yang terjadi di Desa Poigar Satu Kecamatan Sinonsayang.

10 Prades diganti atau pemutusan hubungan. Sedangkan pergantian tersebut tidak melalui prosederal. Dari informasi yang diperoleh, Prades diganti tanpa ada alasan pelanggaran. Bahkan tidak pernah diberikan Surat Peringatan, langsung diganti.

Seperti dituturkan oleh Donald Rugian, salah satu Prades yang diganti tanpa alasan. Dirinya saat itu dipercayakan sebagai kepala jaga (Pala) di jaga 4 (empat). Dia juga sudah 13 tahun mengabdi atau bekerja jadi aparat di desa ini.

Saat dijumpai, Donald yang mewakili rekan-rekannya menyampaikan persoalan yang terjadi. Semua berawal saat Kumtua dipegang oleh Pejabat Paulina Toloh. Saat itu masih berstatus PNS aktif.

Lebih jauh dituturkan, dirinya bersama sembilan rekan  pada bulan Mei 2021 dipecat secara tiba-tiba. Pemecatan atau pergantian tidak didahului dengan pemberitahuan atau SP 1 sampai SP 3.

“Saat itu kami sementara kerja mengecat tembok kantor desa dan bersih-bersih halaman sampai ruangan. Akhirnya kami semua diprintahkan untuk berhenti bekerja, dan diganti oleh orang-orang baru. Walaupun mereka  diangkat dengan mengadakan panitia pemilihan, tetapi kami yakin itu semua sudah menyalahi aturan,” tuturnya.

Padahal sebelum dipecat seluruh Prades telah menunjukan loyalitas kepada pejabat hukum tua dan pimpinan lainnya. Bahkan dikatakan loyalitas yang sangat  tinggi ditunjukkan pada Pejabat Kumtua.

Mirisnya lagi satu rekan Prades yakni Henky Batik yang setelah dipecat dari kaur Pemerintahan belum lama pada peristiwa itu meninggal dunia. “Kami sangat prihatin almarhum teman kami ini meninggal karena terbawa adanya peristiwa pemecatan ini. Padahal bisa dibilang almarhum adalah perangkat senior kami atau yang tertua,” jelasnya.

Atas pemecatan, Donald beserta rekan-rekan mengambil jalur hukum dengan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Manado. Hasilnya tidak dikabulkan oleh pihak hakim.

‘Kemudian kami bersama dua kuasa hukum  yakni Jack Budiman SH dan Jein Rembet SH melanjutkan banding permohonan persoalan kami ke PTUN Makasar, pada tanggal 27  Desember 2021,” ungkapnya.

Kemudian bersama dua kuasa hukum  yakni Jack Budiman SH dan Jein Rembet SH, Donald cs melanjutkan banding permohonan persoalan kami ke PTUN Makasar, pada tanggal 27  Desember 2021.

Memori banding tidak lama kemudian tepatnya tanggal 20 Januari 2022 dapat putusan menang. Mendapat putusan menang 10 Prades membawa hasilnya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat Sinonsayang dan Kumtua. Sayangnya hasil putusan PTUN masih tetap diabaikan.

Dengan tidak di gubris hasil putusan itu, maka kedua kuasa hukum kembali ke PTUN Makasar. Tujuannya untuk menyampaikan tidak digubrisnya hasil putusan PTUN. Atas laporan tersebut, dikeluarkan surat eksekusi.

“Surat eksekusi oleh pihak PTUN kembali tentang hak-hak kami, ternyata ada PK atau Peninjauan Kembali selama 180 hari lamanya untuk menunggu. Nah perlu diketahui bulan Juli tahun ini di tanggal 20 merupakan akhir PK selama 180 hari.

“Kalau melihat jalannya sidang, saat ini sudah masuk di bulan Agustus artinya sudah lewat.Ternyata dari PTUN Makasar mengeluarkan Surat Eksekusi yang ke dua kali. Isinya yang sama yakni menang juga mengembalikan hak-hak kami baik gaji dibayarkan dan jabatan kami selaku perangkat dikembalikan. Surat putusan itu semua ada ditanggan kuasa hukum kami,” tukas Donald.

 Secara tegas Prades yang menang di PTUN minta keadilan. “Mohon kami minta Bupati dan Wakil Bupati perhatikan putusan sidang PTUN ini. dan kami minta kepada pihak-pihak yang terkait baik aparat hukum kepolisian atau kejaksaan lihat dan bantulah kami atas ke tidak adilan yang kami terima ini pada hal sudah ada putusan PTUN,” tegas Donal Rugian.(jim)