Barometer.co.id – Amurang

Pengadilan Negeri (PN) Amurang hari Rabu (10/8) menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lokasi atas kasus perdata dugaan penyerobotan tanah. Sebagai penggugat untuk obyek tanah di Sasayaban yng diduga milik negara, Jolli A Ganap dan Markus Ganap dan pihak tergugat Sonny Sumual Cs.

Sidang sebelumnya pekan lalu merupakan tahap dalam agenda bukti surat tambahan dari pihakPengugat dan tergugat.

Pemeriksaan kali ini berlangsung di lokasi sengketa yang berada di perkebunan bukit Sasayaban kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim ketua Ariyas Dedy SH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Amurang.

Saat diwawancarai ketua PN Amurang kepada awak media menjelaskan kalau sidang tersebut bertujuan untuk memastikan objek sengketa itu memang ada.

“Kami dari Pengadilan Negeri Amurang, Majelis hakim, untuk perkara gugatan Nomor Perkara 65/pdt.G/2022/PN Amr melakukan Pemeriksaan terhadap objek sengketa atau perkara di perkebunan Sasayaban ini, hal Ini dilakukan untuk memastikan bahwa objek sengketa itu memang ada,”kata Hakim Ketua Dedy.

Dedy menegaskan pada kesempatan tersebut selain melihat batas-batas di objek sengketa, juga memberikan kesempatan yg sama pada kedua pihak.

“Kedua pihak dapat menjelaskan mengenai objek sengketa dan perbedaan-perbedaan mengenai objek sengketa yang dimaksud artinya perbatasan sipat Timur, barat, Selatan dan Utara.

Hal-hal yang lain diluar objek sengketa itu bukan menjadi bagian dari pemeriksaan hari ini termasuk latar belakang, cerita, bukti atau saksi maupun hal yang lain yang terkadang akan disampaikan oleh para pihak,”jelas Dedy.

Dia juga menyampaikan bahwa tujuan yang lain dari pemeriksaan setempat agar diketahui masyarakat disekitar lokasi perkebunan tersebut kalau objek tersebut sedang dalam sengketa yang sedang ditangani pihak PN Amurang.

Pada sidang lokasi tersebut baik pihak penggugat yang didampingi kuasa hukum maupun pihak tergugat bersama kuasa hukum menunjukan batas-batas lokasi dan dan memberikan keterangan yang berbeda.

Saat ditanyakan Hakim Ketua soal tepatnya lokasi objek sengketa, pihak penggugat mengatakan kalau lokasi sengketa bertempat di Sasayaban Ranoncoal Kelurahan Buyungon.Sedangkan pihak tergugat mengatakan kalau lokasi sengketa yang dimaksud bertempat di perkebunan Sasayaban yang adalah tanah negara.

Novri Lomboan SH didampingi Yesaya Lengkong SH (Lius) selaku pengacara atau kuasa hukum Sonny Sumual (SS) mengatakan berdasarkan bukti yang mereka miliki perkebunan Ranoncoal bukan berada di wilayah Buyungon.

“Kami punya bukti yang menunjukan kalau lokasi Ranoncoal bukan berada di wilayah Buyungon, melainkan masuk wilayah Kelurahan Uwuran dua,” ujar Novri.

Selain itu, dia juga mengatakan pada sidang lokasi tersebut digelar ada tiga orang penggarap yang tidak dimasukan sebagai tergugat.

“Selain Sonny Cs masih ada 3 penggarap lagi yang tidak masuk sebagai pihak tergugat. Jadi secara teknis perkara tersebut tidak dapat diterima atau dinyatakan Niet Ontvankelijke (NO),” jelasnya.(jim)