Barometer.co.id – Amurang
Tertundanya agenda pembacaan putusan dari Majelis hakim yang mulia menanggani kasus perdata lahan perkebunan Wale Pisok atau batu dinding, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang digelar di Pegadilan Negeri Amurang (PN) Kamis (13/04) ternyata ada beberapa alasan.

Diantaranya, hakim ketua baru pulang menyelesaikan pelatihannya beberapa waktu lalu diluar daerah.

“Saya baru pulang pelatihan, setelah itu kami melanjutkan musyawarah bersama, namun dari musyawarah yang kami lakukan selaku para hakim yang menangani perkara ini ternyata belum selesai dari musyawarah yang kami lakukan,” ujar Antonie S. Mona. SH, selaku hakim ketua.

Selanjutnya hakim Mona mengatakan bahwa sejogyanya akan menunda pekan depan sidang pembacaan putusan.

Namun disayangkan rencana akan menunda pekan depan, tidak bisa dilaksanakan juga karena beberapa majelis hakim yang ada ternyata sudah mengajukan Cuti.

“Sebenarnya kami akan menunda sampai pekan depan, namun kami membatalkannya, karena rekan hakim yang ada mengambil cuti,” ucap Mona.

Mona menegaskan, hal ini disampaikan agar jangan ada anggapan selaku majelis hakim yang mulia terkesan menunda-nunda.

“Inikan baru akan satu kali tunda agenda putusan, makanya kami menyampaikan hal tertundanya agenda putusan yang kami sampaikan tersebut, agar jangan ada kesan pihak majelis hakim menunda-nunda, karena ada beberapa hakim yang sudah mengajukan cutinya. Dan kami harus menghargainya itu, yang pastinya ini semua adalah keteraturan dan ketertiban yang ada,” tegas Mona.

Mona menambahkan, sehingga para majelis hakim yang mulia bersepakat menunda sidang agenda putusan atau akan dilaksanakan pada tanggal, 02 Mei 2023 akan datang.

“Jadi sidang agenda putusan ditunda, walaupun bukan hari yang sama kamis, maka akan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2023 nanti,,” pungkasnya.

Mona berharap semoga Tuhan berkenan agar kiranya kita sehat-sehat semuanya.

“Semoga Tuhan berkenan kita sehat-sehat semuanya, sehingga kita akan bertemu kembali sidang pembacaan putusan diwaktu yang telah disepakati bersama,” imbuhnya.

Diakhir akan menutup sidang ini, hakim ketua berpesan yang sama sebelumnya yaitu dinyatakan kepada kedua belah pihak jangan ada macam-macam dalam perkara kasus ini terhadap Majelis hakim dan seluruh pegawai dan staf PN Amurang yang ada.

“Maka akibatnya akan Fatal bagi kalian yang akan mencoba-coba menghubungi kami, kalian akan salah sendiri, itu akan menjadi penilaian para majelis hakim, kami minta biarkanlah kami majelis hakim diposisi yang paling jauh, sehingga kami tidak bisa dijangkau oleh siapapun,” tutup Mona.

Diketahui Persidangan kasus perdata nomor 164/PDT.G/2022/PN.Amr di PN Amurang. Lahan perkebunan Wale Pisok atau Batu dinding dipimpin oleh hakim ketua, Antonie S. Mona SH didampinggi dua hakim anggota lainya, Muhammad sabil Ryandika SH MH.  Dan Swanti N. Siboro SH. Sedangkan Panitra penganti Gebriella J. Pondaag SH.

Pihak Penggugat bernama Jacoba Mamangkey adalah sah pemilik sebidang tanah yang terletak di Kelurahan  Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 37.845 M2, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00701.

Para tergugat, Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V. Dan turut terugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.(jim)