Wongkar Cs Kalah di PN Amurang

Barometer.co.id – Amurang  
Keputusan sidang perkara perdata nomor 164/PDT.G/2022/PN.amg. kasus lahan Wale Pisok atau Batu Dinding, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Pekan kemarin Selasa (02/05) dimenangkan oleh pihak penggugat. Kemudian langsung ditindak lanjuti memasang Baliho dan pagar dilokasi tersebut.

Aksi pemasangan Pagar dan Baliho yang bertuliskan; Tanah ini milik Jacoba Mamangkey.SHM NO; 00701. LUAS 37.845 M². Sesuai putusan PN AMURANG – MinselPerkara perdata Nomor 164/PDT.G/2022/PN.Amr.*Perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak/menghilangkan tanda dan segala tanaman serta pagar tanah ini. Diancam pidana pasal 167, 170, 385 dan 389 KUHP ini,langsung diprakarsai oleh pemilik lahan selaku pemenang atau pihak Penggugat.

“Pernyataan keputusan para Majelis Hakim dalam  persidangan sudah sangat jelas dalam amar putusan. Setelah itu kami koordinasi dengan pengacara kami. Selanjutnya kami menguasai kembali lahan tersebut dan sekaligus memasang baliho dan memagari dititik jalan masuk kelokasi,” ujar Jein Mamangkey anak pemilik lahan.

Putusan perkara ini oleh para Majelis Hakim sangat diapresiasi yang setinggi-tingginya oleh seluruh keluarga pihak pemenang.

“Kami bersyukur kepada Tuhan atas kemenangan ini, karena Kehendak dan AnugrahNya. Sehingga Tuhan memakai para Majelis hakim menyingkapkan hal kebenaran. Karena dari awal kami selalu menghandalkan Tuhan dan menyertakan bukti-bukti  surat salah satunya Sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor BPN Minsel serta para saksi yang memberikan kesaksiannya dalam persidangan. Terima kasih juga buat para Majelis Hakim dan Panitra karena kalian adalah suara perpanjangan dari Tuhan,” tegas Jein Mamangkey.

Jein menegaskan lagi, bahwa putusan PN Amurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepenuhnya.

Memang dalam agenda persidangan putusan waktu kemarin (02/05) Majelis hakim memberikan kesempatan waktu selama 14 hari setelah putusan tersebut kepada pihak penggugat dan tergugat  mengambil tindakan upaya lainnya, jika tidak merasa puas dari putusan ini.

Adapun pihak tergugat melakukan upaya banding itu hak mereka.
“Selama upaya banding yang dilakukan oleh pihak tergugat belum ada hasil atau keputusan maka tidak mempengaruhi hasil keputusan PN Amurang yang sudah dikeluarkan pada saat ini,” pungkasnya.

Mengutip hasil putusan  dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Amurang., pada hari Selasa (02/05) lalu.

Ketua Majelis Hakim yang Mulia Athonie S. Mona SH., membuka sidang secara terbuka.
Sebelum membacakan amar putusan perkara tersebut Hakim ketua yang didampinggi kedua Hakim anggota lainnya bernama Muhamad Sabil Ryandika SH. MH. dan Swanti N. Siboro SH mengucapkan terima kasih, karena Majelis Hakim Sangat dihargai oleh pihak penggugat dan pihak tergugat.

“Saat ini saya buka persidangan untuk umum. Sebelum membacakan Amar putusan yang dibuat dan disepakati oleh kami selaku para Majelis Hakim, maka saya mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak, karena dari awal perjalanan sidang hingga pada agenda putusan hari ini atau detik ini kami diposisi sangat dihargai. Yaitu ternyata keduanya tidak melakukan hal coba-coba terhadap kami Majelis Hakim,” ujar Hakim Mulia Mona.

Lebih awal Hakim Mona mengatakan, kalaupun berbeda pendapat hasil putusan ini itu sah-sah saja, lagipula hasil putusan ini dapat dapat diuji dengan cara apapun atau upaya banding.

“Jika apapun nantinya dalam putusan ini adapun beda pendapat, kan ada saluran hukumnya. Olehnya itu yang kami maksudkan, dari pada kedua belah pihak mencoba-coba mendekati Majelis Hakim, maka tercorenglah lembaga kami. Olehnya silakan melakukan upaya lainya untuk menguji hasil putusan ini,” jelas Mona yang didampinggi dua Hakim anggota dan Panitra Penganti Gabriella J. Pondaag SH.

Adapun diantaranya catatan AmarMengadili:Dalam Eksepsi:*Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya, dalam pokok perkara. 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:
2. Menyatakan secara hukum objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 37.845 M². yang terletak di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00701/Kelurahan Buyungon tanggal 31 Desember 2018, adalah sah milik Penggugat,
3. Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V yang mengklaim objek sengketa adalah miliknya, kemudian mengalihkan kepada Tergugat III serta digunakan oleh Tergugat dan Tergugat II untuk mengerjakan proyek di atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan secara hukum
*Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 137/SKKT/01/1X/2017, tanggal 11 September 2017 atas nama Tergugat IV yang diterbitkan Turut Tergugat I;
*Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 136/SKKT/01/IX/2017 tanggal 11 September 2017 atas nama Tergugat Vyang diterbitkan Turut Tergugat I;
adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
5. Menyatakan secara hukum:
*Akta Jual Beli Nomor 12/2021 tanggal 12 April 2021 antara Tergugat IV selaku Penjual dengan Tergugat III selaku Pembeli yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS);
Akta Jual Beli Nomor 13/2021 tanggal 12 April 2021 antara Tergugat V selaku Penjual dengan Tergugat Ill selaku Pembeli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS); adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II, atau siapa saja yang yang turut serta atau mendapat hak dan Tergugat III, untuk menghentikan segala kegiatan dan mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula;

7. Menghukum Tergugat I, II, III,IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.492.000,00. (Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);

Kehadiran dalam persidangan dari pihak Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Amir Minabari SH. MH. Sedangkan pihak tergugat Stevi Wongkar bersama kuasa hukumnya Novri Lomboan SH. 

Adapun perkara ini para tergugat adalah Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V. Dan turut terugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *