Barometer.co.id – Amurang
Direncanakan pemerintah akan segera membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah syarat ikut menyertai, terutama bagi Tenaga Harian Lepas (THL).

“Perlu ada transparansi dari pemerintah, menyangkut data THL. Sebab ini berkaitan persyaratan kelayakan masuk menjadi PPPK. Nah sampai terjadi manipulasi untuk memaksakan yang tidak layak dapat masuk,” tukas pemerhati Minsel Decky Mintje pada media ini, akhir pekan kemarin.

Dia juga menyinggung agar di Minsel tidak ada THL bodong. “THL menjadi ASN PPPK harus sesuai ketentuan yg merujuk pada PP 56 Thn 2012. Kami ingatkan jangan sampai data-data diutak atik. Kasihan bila ada permainan ruci (bohong, red) yang pada akhirnya mereka yang berhal malah dikorbankan. Apalagi hal ini juga pernah dilakukan,” ungkapnya.

Menutup kemungkinan terjadi permainan, dia mengusulkan agar ada uji publik. Uji publik menurutnya saat ini dapat lebih dipercaya demi transparansi. Selain juga ada ancaman hukum pidana bila ada yang bertindak manipulatif.

“Saya tantang Pemkab Minsel memberikan kesempatan uji publik, agar data THL dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga tidak ada aksi serobot status THL. Kalau sampai tidak berani, berarti selama ini hanya rakayasa,” urainya.

Lanjut dia mengatakan agar proses pengangkatan dan pengajuan PPPK dapat benar-benar sesuai aturan. Dasar pengangkatan ada pada PP 56 thn 2012  dn  SE MenPAN-RB No B/1511/M  Tanggal 22 Juli 2022.(jim)