Penerimaan P3K, Bupati Diminta Akomodir THL Lama

Barometer.co.id – Amurang
Pemerintah pusat lewat MenPAN RB mengeluarkan SE Nomor 185/M.SM.02.03/2022 menghapuskan Tenaga Harian Lepas (THL) di ruang lingkup pemerintahan. Sesuai SE tersebut, peraturan mulai berlaku pada 28 November 2023. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK. 

Sebagai pengganti THL yang akan dihapus, Pemerintah membuat skema penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Sayangnya tidak semua THL dapat ikut serta pada penerimaan P3K. Ada sejumlah batasan sehingga tidak semua dapat mendaftar P3K melalui jalur THL.

“Sesuai aturan untuk peserta masuk P3K melalui jalur THL, syaratnya pada 31 Desember paling tidak sudah bekerja selama satu tahun. Dengan aturan tersebut, ada masalah dengan THL baru sekarang ini. Sebab mayoritas par 31 Desember 2021 belum genap satu tahun bekerja,” tutur anggota DPRD Minsel Robby Sangkoy.

Pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Minsel, Sangkoy mengusulkan THL lama dapat diakomodir dengan diberikan SK. Sebab kalaupun dipaksakan, THL baru tetap tidak dapat lolos ikut penerimaan P3K. Sehingga akan sangat disayangkan bila jatah penerimaan THL tidak diambil oleh Pemkab Minsel.

“Saya memberikan saran dan permohonan pada Bupati dan Wakil Bupati soal THL lama yang tidak lagi diakomodir pada tahun 2021 hingga sekarang. Saya mintakan agar mereka ini diakomodir dan diberi SK THL agar dapat mengikuti penerimaan P3K. Sebab bila terputus, mereka tidak dapat ikut penerimaan,” ujar Sangkoy.

Menurutnya Pemkab dengan mengeluarkan SK bagi THL sebelum 2021 tidak ada konsekwensi anggaran. Sehingga tidak akan berpengaruh pada APBD. Sebab hanya menjadi sarat saja untuk masuk penerimaan.

“Kan sangat disayangkan bila mereka ini tidak bisa ikut penerimaan P3K. Padahal ada yang telah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada belasan hingga puluhan tahun. Karena 2021 tidak lagi diakomodir, mereka harus kehilangan kesempatan. Menurut saya  tidak adil tentunya bagi mereka,” papar politisi Golkar ini.  

Bagi THL yang diterima pada tahun 2021, memang tidak dapat diakomodir pada penerimaan P3K saat ini. “Mereka dapat ikut penerimaan P3K lewat jalur umum. Menunggu juknis yang dikeluarkan pemerintah pusat. Perlu saya tegaskan aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat bukan daerah,” pungkasnya.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *