Barometer.co.id – Amurang
Kasus dugaan adanya mafia tanah pada jual beli lahan di Batu Dinding Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang masih terus berlanjut. Pasca dilakukannya gelar perkara oleh Polres Minsel terkait penyerobotan lahan, pihak pelapor dalam hal ini Keluarga Jacoba Mamangkey yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tantang terlapor atas nama Stevi Wongkar dan J Wongkar.
Kedua terlapor dimintakan untuk segera memasukkan laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait SHM yang dimiliki keluarga Jacoba Mamangkey. Laporan tersebut untuk menjadi bukti, apakah Akte Jual Beli (AJB) yang dikantongi terlapor lebih valid dibandingkan SHM.
“Saat gelar perkara di Polres terlapor dalam hal ini Stevi Wongkar mengatakan akan melapor ke PTUN besok harinya. Kami tunggu-tunggu agar perkara dapat secepatnya selesai, tapi informasi yang kami terima mereka belum juga melapor,” tukas Jein Mamangkey selaku anak dari Jacoba, Jumat (02/09).
Lanjut dikatakannya mereka sangat siap menghadapi tuntutan atau gugatan dari Stevi Wongkar di PTUN. “Kan SHM atas nama mama kami diragukan. Bahkan dicurigai asli tapi palsu, nah saatnya mereka membuktikan kecurigaan, sekaligus menyakinkan apakah AJB mereka sudah benar. Secara hukum kami lebih tinggi karena SHM, kalau ragu silahkan lapor,” tukas Jein.
Lanjut dia menjelaskan kalau ibunya yakni Jakoba bukan pemilik tanah di Batu Dinding, kenapa sampai ada pejabat yang membujuk agar menerima uang hasil penjualan senilai Rp 175 juta. Sehingga dengan tawaran tersebut sama saja mengakui Jakoba sebagai pemilik lahan yang telah diperjual belikan.
“Waktu itu mama kami dipanggil oleh Camat Amurang untuk menghadap. Namun karena sakit dan saat itu sedang puncak Covid, tidak dapat datang. Namun pada panggilan berikutnya kita yang datang mewakili. Nah pada pertemuan tersebut Camat yang membujuk supaya kita pe mama terima itu uang Rp 175 juta. Sedangkan total pembayaran Rp 300 juta. Sisa katanya akan dibagi dengan yang lain,” papar Jein pada wartawan harian ini.
Dikatakannya berani mengungkapkan pejabat tersebut karena memiliki bukti. Bahkan pada bukti, turut disebutkan nama Lurah Buyungon. Dimana lurah menyerahkan perkara ini kepada camat, karena sudah tidak mampu.
“Saat pertemuan camat saat ini sempat mengatakan tanah tersebut merupakan tanah negara, kami ada bukti. Nah kalau memang tanah negara setahu kami tidak boleh diterbitkan AJB, tapi kenapa beliau terbitkan? Seharusnya kalau tanah negara langsung dalam bentuk sertifikat dari BPN,” terangnya.
Dia juga menyebutkan memiliki bukti-bukti keterlibatan pejabat dalam upaya ‘memaksa’ agar Jacoba menjual tanah di Batu Dinding dengan harga yang telah ditentukan. “Kan ini juga buktikan bahwa mama kami memang memiliki hak atas tanah tersebut. Tapi karena ada sesuatu dan hal belum bersedia menjual,” urainya lebih lanjut.
Akhirnya dia juga menyebutkan akan melaporkan para pejabat yang terlibat pada upaya ‘perampasan’ tanah milik dari Jacoba. “Kami siap melaporkan, karena ada bukti-buktinya. Supaya tidak ada lagi kasus-kasus serupa kemudian hari yang merugikan masyarkat seperti kami,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH. M.Kn ketika ditemui membenarkan SW pada gelar perkara menyatakan akan melapor di PTUN. Untuk itu memberikan kesempatan membuat laporan.
“Secara aturan mereka memiliki hak untuk melapor selama 90 hari sejak mengetahui terkait keberadaan SHM. Nah kalau dihitung sejak pemeriksaan pertama berarti jatuh pada 20 Oktober masa tenggangnya. Kalau sampai waktu tersebut belum juga berlanjut maka kasus laporan penyerobotan otomatis berlanjut,” jelasnya.(jim)