Barometer.co.id – Amurang
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Franki Pondaag telah mengajukan usulan Nota dinas perpanjangan jabatan hukum tua difinitif sebanyak 26 orang dari 48 hukum tua definitif yang akan berakhir 17 Oktober 2022 ini kepada Bupati Minahasa Selatan. Selanjutnya nota dinas tersebut  oleh Bupati akan diajukan di tiga Kementerian yang ada untuk di sahkan atau diterimanya usulan tersebut.

Menurut Pondaag ketika sudah di sahkan nota dinas oleh ke tiga kementrian yang ada hanya berlaku 3 bulan dan ketika masa berlaku berakhir maka masih bole diperpanjang kembali selama 3 bulan lagi.

Lanjut dikatakanya lagi dari 48  hanya 26 orang saja diusulkan nota dinas perpanjangan sebagai hukum tua definitif. Dia beralasan karena yang sisanya sebanyak 22 orang yang tidak diusulkan sedang bermasalah. Salah satunya karena mempunyai pelanggaran dugaan penyalagunaan dana desa (dandes) dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. 

Sehingga penganti dari 22 orang atau di 22 desa yang kosong sebagai pemimpin di desa atau seorang hukum tua oleh bupati akan menempatkan seorang pejabat hukum tua dari ASN.

Pondaag menegaskan kembali jika usulan nota dinas perpanjangan 26 orang tidak terlaksana dan 22 sisa tidak diusulkan mendapat nota dinas.  Maka pihak pemkab akan memasang pejabat hukum tua dari ASN. “Namun masalahnya cari dimana lagi, sedangkan saat ini saja pejabat hukum tua dari ASN ada 119 di desa,” pungkasnya.(jim)