Barometer.co.id – Amurang
Masa jabatan Hukum Tua (Kumtua) divinitif per tanggal 17 Oktober 2022 ini akan segera berakhir. Dimintakan kepada Bupati ketika akan menempatkan seorang pejabat kumtua dari ASN haruslah memiliki integritas, dedikasi, berani dan bersih.
Kempat syarat ini penting untuk menertibkan pemerintahan desa (Pemdes). Terutama nantinya berani membongkar kebobrokan para oknum kumtua yang diduga mengunakan uang negara atau menyelewengkan anggaran Dana desa (dandes) hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya yang belum tercium dipublik.
“Alangkah baiknya pejabat hukum tua dari ASN yang akan ditempatkan di 48 desa yang notabene jabatan kumtua definitif yang berakhir 17 Oktober ini, memiliki integritas. Sehingga nantinya ASN pengganti yang berani mengungkap dugaan Dandes. Sebab disinyalir banyak yang sibuk memperkaya diri sendiri. Sehingga nantinya memberi efek jerah. Selanjutnya memberi contoh hukum tua kedepan,”ujar Hens Ruus.
Ruus menambahkan, selain itu perlu adanya evaluasi perangkat desa didalamnya. Sebab penting tertib administrasi dan menjalankan fungsi tugas di pemerintahan desa yang sebenarnya. Ingat perangkat desa juga menerima insentif yang tidak kecil, semisal kepala jaga saja saat ini penerimaan jatah insentif triwulan mencapai Rp 6 jutaan.
“Memang suatu kesalahan atau pelanggaran ketika dilakukan oleh seorang pemimpin didalamnya maka bisa saja atau kemungkinan secara tidak langsung bawahan pun terlibat. Terlebih bawahan tersebut berperan diadministrasi desa yang tidak mengerti dan hanya mengikuti peran oknum kuntua yang bermasalah dan itu perlu adanya pergantian perangkat desa. Tujuannya buat apa perangkat desa menerima insentif yang besar, kalau kinerja asal-asalan, lebih parahnya lagi hanya ikut kemauan kepala desa disaat penyusunan anggaran,”tegasnya.
Persoalan ini sudah menjadi rahasia umum dikanca perhelatan atas pergantian pejabat hukum tua maupun kumtua difinitif dan perangkat desa didalamnya.
“Kita tinggal tunggu saja kebijakan bupati yang akan menempatkan pejabat kumtua ASN di 48 desa yang berkhir di tanggal 17 oktober ini, jangan menempatkan pejabat ASN yang hanya tau diwilayah desa tersebut, tempatkan pejabat yang berani dan sedikit tidaknya ASN background kepemerintahan,” pungkasnya.(jim)