Barometer.co.id – Amurang
Pengadilan Negeri Amurang, Kamis 20 Oktober 2022 menggelar sidang Perdana atas kasus Perkara melawan hukum nomor perkara 164/Pdt.G/2022/PN Amr.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim diantaranya, Hakim ketua Antonie S. Mona SH didampinggi dua hakim anggota yakni Muhammad sabil Ryandika SH MH.  Dan Swanti N. Siboro SH. Dan Panitra penganti Gebriella J. Pondaag SH.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Amurang, diketahui pihak penggugat bernama Jacoba Mamangkey adalah sah pemilik sebidang tanah yang terletak di Kelurahan  Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. Total luas lahan miliknya 37.845 m2, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00701.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/Pdt.G/2022/PN Amr. Dalam berkas perkara  tersebut gugatan diajukan kepada Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V. Dan turut tergugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.

Bagian di dalam gugatan, diantaranya menyatakan perbuatan tergugat IV dan tergugat V yang mengklaim objek sengketa adalah miliknya, kemudian mengalihkan kepada tergugat III serta digunakan oleh tergugat I dan tergugat II untuk masuk dan merusak tanah dan tanaman diatas objek sengketa, merupakan melawan hukum.

Menyatakan secara hukumSurat keterangan kepemilikan tanah nomor (tanpa nomor)/SkKT/01/IX/2017 tanpa tanggal bulan September 2017 atas nama tergugat IV yang diterbitkan turut tergugat I.

Surat keterangan kepemilikan tanah nomor (tanpa nomor)/SkKT/01/IX/2017 tanpa tanggal bulan September 2017 atas nama tergugat V yang diterbitkan turut tergugat I.Adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan secara hukumAkta jual beli nomor 12/2021 tanggal 12 April 2021 antara tergugat IV selaku penjual dengan tergugat III selaku pembeli yang dibuat dihadapan turut tergugat II Selaku PPATS.

Akta jual beli nomor 13/2021 tanggal 12 April 2021 antara tergugat V selaku penjual dengan tergugat III selaku pembeli yang dibuat dihadapan turut tergugat IISelaku PPATSAdalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Serta menghukum tergugat I, II, III, IV dan tergugat V secara tanggung renteng membayar kerugian materil secara tunai dan seketika kepada penggugat akibat pengerusakan lahan dan tanaman milik penggungat sebesar 2.442.250.000, serta membayar ganti kerugian Imateriil Rp 1.000.000.000.

Menghukum tergugat I dan II atau siapa saja yang turut serta atau mendapat hak dari tergugat III untuk menghentikan segala kegiatan dan mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan semula.

Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walapun ada verzet banding maupun kasasi.

Menghukum tergugat I, II, III, IV dan tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.

Subsidair apabila majelis hakim pemeriksa perkara berpedapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Sebelum dimulai sidang hakim ketua membacakan surat Komitmet majelis hakim yang meintegrasikan kepada pimpinan bahwa untuk menolong majelis hakim yang menanggani perkara kasus ini supaya berprilaku bersih dengan para pengungat dan tergugat tidak menghubungi hakim, panitra penganti atau semua warga PN Amurang terkait perkara ini, adapun coba-coba menghubungi majelis hakim maka ada penilaian hal tersebut sehingga merugikan penggungat dan tergugat itu sendiri.

Sehingga hakim ketua menegaskan agar para penggugat dan tergugat berjuanglah dengan jalan kalian, jikalau ada bantahan buktikan bantahan dan jikalau mendalilkan juga ada buktinya supaya adil.

Selanjutnya Hakim ketua memanggil nama-nama dari pihak penggugat dan pihak tergugat untuk masuk dan duduk di ruang hadapan para Majelis hakim.

Pihak penggugat yang bersangkutan tidak hadir hanya menghadirkan dua kuasa hukumnya dari 4 nama sesuai surat kuasa yang dibaca oleh hakim ketua yaitu Amir Minabari SH. MH dan Jemmy Mokoagow SH. CLH. MH.

Sedangkan pihak tergugat yang berjumlah 7 termasuk 2 turut tergugat, ternyata ada 2 orang tergugat tidak hadir dalam persidangan, diantaranya Ronald Korompis tergugat III dan turut tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.

Maka kewajiban pengadilan memanggil kedua tergugat sampai panggilan 3 kali, Karena hari ini adalah panggilan pertama maka masih ada 2 kali lagi kesempatan dipanggil.

“Jikalau panggilan ke 3 kalinya tidak hadir orang-orang ini maka mereka kami anggap tidak membelah haknya dalam persidangan perkara ini,” ujar Hakim ketua Antonie S. Mona SH.

Majelis hakim akhirnya bersepakat  persidangan ditunda karena ada dua orang tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Karena salah satunya Ronald Korompis tergugat III surat panggilan pertama belum datang kembali dan yang bersangkutan berdomisili di Jakarta maka persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 09 November 2022, atau 3 minggu dimuka.

“Kami mengingatkan kepada pihak-pihak yang hadir dalam persidangan saat ini, bahwa untuk persidangan selanjutnya harus hadir dan jangan menunggu lagi pihak pengadilan akan datang, jadi apa yang tertunda hari ini itu merupakan panggilan kalian untuk sidang selanjutnya,” pungkasnya.

Hakim ketua menambahkan, ketika semua pihak hadir dipersidangan nantinya, maka selanjutnya hakim akan melaksanakan mediasi bagi pihak-pihak didalamnya.

“Sekali lagi kami majelis hakim harus berhati-hati karena berhati hati adalah bagian penting dalam persidangan ini, jadi kami majelis hakim tidak mau terkesan tidak berhati-hati,”tutup Hakim ketua Antonie S. Mona SH.(jim)