Barometer.co.id – Amurang
Polres Minahasa Selatan (Minsel) dalam penangganan laporan kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakaan lahan dilokasi batu dinding atau perkebunan walempisok Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel, disikapi terus oleh pihak penyidik. Dimana Pelapor adalah Jacoba Mamangkey dan terlapor adalah Stevie Wongkar dan Joyke Wongkar.
Kapolres AKBP Bambang C. Harleyanto SIK melalui Kasat reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa tahapan-tahapan penanganan kasus perkara ini terus ditindak lanjuti.
“Dalam kasus dugaan pidana pengerusakan dan penyerobotan lahan ini masuk laporan sesuai nomor LP/B/186/2022, tanggal 22 Juni 2022, lalu dan sampai saat ini kami terus tindak lanjuti. Sebelumnya masuk tingkat penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2022 lalu sudah masuk gelar perkara,” ujar Lihawa.
Lanjut dikatakannya dari hasil gelar perkara tersebut pelapor dan terlapor memiliki dasar dokumen negara. Tetapi yang membedakan pihak pelapor memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan terlapor memilik Akte Jual Beli (AJB). “Untuk berhaknya yang mementukan menguasai lahan dan sahnya surat kedua belah pihak perlu adanya kepastian hukum melalui persidangan PTUN,”terang Lihawa.
Lebih jauh lagi Lihawa menyampaikan untuk dilakukan gugatan ke persidangan PTUN dapat dilakukan baik dari pelapor atau dari terlapor. Maka pihak Polres Minsel beranggapan lahan tersebut dalam permasalahan atau status Quo dan sampai saat ini dilakukan police line pada lokasi tersebut sambil menunggu hasil keputusan sidang PTUN.
Menurutnya lagi proses kasus perkara ini diketahui saat dilaporkan dan sampai pada tahapan menunggu hasil gugatan dipersidangan PTUN tersebut maka pihak Polres Minsel memberikan waktu 90 hari atau berakhir pada tanggal 20 Oktober 2022 kemarin.
Jikalau kedua belah pihak belum melaporkan hasil sidang PTUN maka Polres Minsel tetap akan meningkatkan kasus ini ke tingkat Sidik namun sebelumnya akan melaksanakan gelar perkara secara internal kepolisian.
“Minggu berjalan ini kami akan meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat Sidik, namun sebelumnya pihak kami akan melakukan gelar perkara secara Intern penyidik, tanpa mengundang pelapor dan terlapor,” tegas Lihawa.(jim)