Barometer.co.id – Amurang
Deklarasi dan Penandatanganan kampanye Damai oleh calon hukum tua secara serentak dilaksanakan hari Senin (03/10) di gedung Waleta perkantoran bupati. Penandatanganan diikuti oleh para Calon Hukum Tua (Cakum) yang tersebar di 42 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Salah satu susunan acara didalamnya seluruh Cakum dimintakan berseru atau berikrar serta bersepakat 5 point sebelum menadatanggani kampanye damai di spanduk yang terbentang di dinding yang sudah disiapkan oleh Panitia pilhut kabupaten. 

Saat berseru ikrar damai seluruh Cakum mengambil sikap berdiri. Lima Ikrar Damai Cakum dalam Pilhut serentak di Minsel tahun 2022 diantaranya bahwa:- Saya siap melaksanakan pemilihan hukum tua secara jujur, Adil, Santun, Bermartabat dan saling menghormati. 

– Bahwa saya siap bekerja sama dengan panitia pemilihan hukum tua untuk melaksanakan pemilihan hukum tua sesuai peraturan perundang-undangan.

– Bahwa saya siap bekerja sama dengan aparat Polri dan TNI untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, aman dan damai serta mengendalikan masa pendukung saya.

-Bahwa saya siap berkompetisi sebagai calon hukum tua dengan menjunjung tinggi kejujuran, sportifitas dengan mengedepankan sikap santun dan damai, menghindarkan unsur SARA serta tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

– Bahwa saya siap untuk dipilih dan siap untuk tidak dipilih dan siap menerima hasil pemilihan hukum tua sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa kabupaten Minsel, Evert Poluakan  membenarkan bahwa hari ini merupakan salah satu tahapan Pilhut di Kabupaten Minsel, masuk dalam tahapan Deklarasi dan Penandatangganan kampanye Damai oleh calon hukum tua secara serentak.

“Hari ini masuk tahapan Deklarasi dan Penandatangganan kampanye Damai oleh calon hukum tua secara serentak. Dari 42 desa tersebut ditetapkan sebanyak 160 Cakum itu sudah melalui mekanisme tahapan sebelumnya Rabu (28/09) lalu,”ujar  Poluakan disela-sela usai acara ini.

Setelah tahapan ini selanjutnya akan dilaksanakan tahapan kampanye oleh masing-masing Cakum di desa mereka.

“Kampanye selama 3 hari dari Kamis (06/10) sampai Sabtu (08/10), selanjutnya masa tenang selama 3 hari dan pemilihan dilakukan tanggal (12/10),” imbuhnya.

Evert Poluakan menambahkan kampanye dilakukan hanya di dalam rumah masing-masing oleh Cakum yang ada.

“Kampanye tidak boleh berarak-arakan keliling kampung, tidak boleh menggunakan pengeras suara secara umum, kampanye diperbolehkan hanya didalam rumah Cakum masing-masing. Ingat Ikrar damai yang sudah di tanda-tanggani bersama. jika ada yang melanggar kampanye, kan ada panitia dan pengawas pilhut, sekali lagi saya ingatkan patuhi peraturan yang ada dan yang sudah disepakati,”tegas Poluakan.(jim)