Barometer.co.id – Amurang
Modus kejahatan social engineering atau Soceng sering menjadi momok bagi para nasabah bank apapun dan di manapun, yang dapat merugikan nasabah.

Salah satunya dialami nasabah bank BRI di kantor unit Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berinisial RK warga Tumpaan yang mejadi korban. Nasib nasabah sampai saat ini dari pihak bank sendiri belum ada penyelesaian. Padahal dana di rekening telah raib sebesar Rp 200 juta. Tindakan hukum dari pihak kepolisian belum ada.
 Hilangnya uang nasabah RK ini atau pembobolan rekening disinyalir melalui HP atau SMS Banking. Aksi tersebut terjadi pada tanggal 28 Juli 2022, atau hampir tiga bulan yang lalu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Caranya memindahkan kas saldo atau mentransfer dana milik korban RK sebesar Rp 200 juta, dengan rincian ke sesama bank BRI senilai Rp 100 juta, ke bank BCA Rp 50 juta dan bank Jago senilai Rp 50 juta. 

Raibnya dana atau pemindahan/transfer tersebut sekira pukul sepuluh malam saat itu, dengan memakan waktu hanya beberapa menit diwaktu yang sama uang Rp 200 juta dipindahkan ketiga bank tersebut.

Transaksi pemindahan dana malam itu diketahui oleh korban RK melalui phone seluler miliknya yaitu masuk laporan atau sms banking bahwa ada transaksi pemindahan dana sebesar Rp 200 juta ke tiga bank tersebut.

Atas peristiwa malam itu, setelah korban RK menerima laporan sms banking, korban langsung menelpon salah satu pegawai CS yang bekerja di unit bank BRI tumpaan yang dikenalnya agar meng-cancel semua tindakan oknum tersebut, namu sudah terlambat dikatakan petugas.

Pada keesokan harinya korban RK pergi ke kantor bank BRI unit Tumpaan yang tidak jauh dari rumahnya kurang lebih 500 meter. Dia berharap agar pihak bank menindak lanjuti kejadian semalam itu, selain itu korban RK juga melaporkan hal tersebut ke Polres Minsel.

“Setelah saya laporkan kejadian ini, pihak bank menyampaikan  akan melakukan investigasi selama 21 hari kerja selain itu akan bertanggung jawab sepenuhnya akan dana yang raib Rp 200 juta itu. Dari hasil investigasi pihak bank menyatakan bahwa nasabah atau saya telah memberikan data pribadi saya kepada orang lain dengan bukti lewat call center. Hal tersebut saya bantah dan saya minta bukti percakapan saya lewat call center yang dimaksud itu, sampai hari ini bukti percakapan itu tidak bisa dibuktikan oleh pihak bank,” tegas korban RK.

Menurut RK ada beberapa kejanggalan, yang seharusnya pihak bank dapat memblokir dana yang dipindahkan oleh oknum disalah satu sesama bank BRI senilai Rp 100 juta malam itu, namun hal itu tidak ada tindak lanjuti dari pihak bank. Dan kejanggalan yang kedua, peristiwa ini juga dialami nasabah lainya. Kerugian uang nasabah yang raib ini bahkan lebih dari Rp 200 juta. Herannya pihak bank sudah mengembalikan uang nasabah tersebut.

Kejanggalan ketiga bahwa kredit limit untuk menarik dana dalam sehari hanya bisa dilakukan sebesar Rp 50 juta, tetapi pada kenyataannya peristiwa malam itu oknum bisa memindahkan dana sebesar Rp 200 juta milik korban.

“Malahan hampir 3 bulan ini apa yang dijanjikan pihak bank akan bertanggung jawab tetapi kenyataannya belum ada kejelasan, herannya ada salah satu nasabah yang mengalami peristiwa yang sama justru uang yang raib sebesar Rp 5 juta oleh pihak bank sudah dikembalikan. Adanya hal kejanggalan ini tolong tindakan pihak Polres Minsel untuk segera menggungkapnya,” pungkas RK.

Korban RK berharap kepada pihak bank BRI baik di unit hingga di pusat agar menyelesaikan kejadian ini dan mempertanggung jawabkan uangnya yang raib, begitu juga mohon kepada pihak Polres Minsel agar mengunggkap sindikat Soceng ini.

“Mohon kepada pihak bank untuk menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan  uang kami yang raib, jangan peristiwa ini menjadi pembiaran sehingga dampak kepercayaan masyarakat kepada bank BRI menurun. Sekali lagi mohon kepada pihak aparat hukum agar mengungkap segera kejahatan ini, laporan kami kan sudah masuk satu hari setelah kejadian saat itu ke polres minsel,”harap RK.(jim)