Barometer.co.id – Amurang
Sebanyak 6 (enam) Oknum Hukum Tua (Kumtua) definitif di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan yang sudah berakhir masa jabatannya sebagai kumtua pada tanggal 17 Oktober 2022 beberapa Minggu yang lalu, masih bermasalah. Keenam oknum tersebut telah menjalani Sidang Majelis Persidangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) dalam kasus dugaan melakukan penyalagunaan Dana Desa (Dandes).
Dari informasi yang diperoleh, hingga mengakhiri masa jabatan keenamnya belum menyelesaikan putusan dari MPTGR. Tak pelak bersiap-siap berhadapan dengan Aparat Pihak Hukum (APH).
“Pada dasarnya oknum Kumtua yang melakukan dugaan penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (Dandes) dan masuk kategori TGR maka mereka harus mengembalikan uang negara tersebut. Berapapun nilai rupiahnya apalagi terbilang ratusan juta rupiah,” disampaikan oleh salah satu anggota Majelis MPTGR Minsel.
Menurut sumber menegaskan, jikalau langkah kebijakan putusan MPTGR tidak dilaksanakan maka ada langkah lanjutan. Langkah yang dapat diambil berupa menyerahkan kasus ini ke APH.
“Tentunya terlebih dahulu dilakukan dari pihak inspektorat, barulah berkas yang sudah lengkap untuk dilaporkan atau diteruskan ke pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Amurang untuk dilakukan tindakan Pidana bukan lagi Perdata.
Namun sebelum itu menurut sumber masih ada satu langkah kebijakan lagi apabila pengembalian belum bisa diselesaikan 100 persen dari akhir masa jabatan sebagai kumtua tua definitif maka jalan satu-satunya melalui kebijakan aturan. Oknum Kumtua tersebut harus memberi anggunan atau menjaminkan sebuah sertifikat atau sebuah BPKB kendaraan roda empat. Nilai jaminan tersebut harus sebanding dari jumlah uang TGR.
“Sembari oknum tersebut menyicil atau mengangsur TGR di dalam ketentuan atau kesepakatan dihadapan Sekretariat Majelis MPTGR hingga lunas, barulah jaminan yang ada akan diserahkan kembali ke oknum tersebut karena sudah dilunasi,” terang sumber.
Ditambahkan, bagaimana dengan uang TGR ketika sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan, maka akan dikemanakan uang tersebut.
“Ya, pastinya uang TGR yang sudah dibayar oleh oknum-oknum tersebut maka akan dikembalikan atau dimasukan ke kas desa masing-masing. Pastinya kas desa mengalami Silpa. Untuk menggunakan anggaran Silpa tersebut dalam bentuk kegiatan di dalam desa itu sah-sah saja. Asalkan sesuai hasil musyawarah desa yang didalamnya dengan BPD dan berkoordinasi di dinas terkait dalam hal ini PMD Kabupaten serta sesuai peruntukkannya dan mengacu dari aturan yang berlaku,” imbuh sumber.
Ketika ditanya apakah dari sekian oknum yang terlibat TGR apakah sudah menyelesaikan 100 persen atau yang belum lunas tetapi sudah memasukan anggunan atau jaminan.
“Yang jelas untuk memastikan para oknum yang terjerat TGR sudah memasukan atau menjaminkan anggunan sebuah sertifikat atau yang sudah lunas langsung saja berkoordinasi ke pihak Sekretariat MPTGR yaitu pihak Inspektorat Minsel,” tutup sumber.(jim)