Barometer.co.id-Amurang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan acara Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, acara ini digelar di Hotel Sutan Raja Amurang, selama dua hari, Senin (14/11) dan Selasa (15/11).
Tujuan Sosialisasi ini untuk meningkatkan pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terlebih bagi usaha menengah kecil di Kabupaten Minsel.
Ini semua terkait untuk melengkapi proses perizinan usaha, pengembangan dan pengelolahan UMKM.
Selain itu didalam sosialisasi ini pihak DPMPTSP juga menfasilitasi mereka atas kerja sama dengan Perusahaan-perusahaan menengah keatas.
Dimana ada perusahaan yang wajib sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 10 yaitu wajib untuk memberdayakan UMKM.
“Tetapi yang terpenting pihak DPMPTSP memperlengkapi sistem perizinan mereka, seperti halnya mereka belum ada dasar Nomor Izin Berusaha (NIB) itu perlu diterbitkan dan memenuhi standar yang harus dipenuhi oleh pelaku-pelaku usaha dalam izin usaha, itu harus ada IRT,” ujar Kadis Ronald H. Paat SPT. MSi.
Dikatakan lagi, Olehnya pertemun sosialisasi ini kami hadirkan dari dinas Kesehatan Minsel dan dinas lingkungan hidup Minsel.
“Diingatkan NIB ini diterbitkan oleh lembaga OSS yaitu yang sudah melakukan perubahan sistem sejak tahun lalu dan menjadi OSSRBA maksudnya sistem jaringan secara elektronik yang berbasis resiko.Jadi sistem yang menentukan apakah risiko rendah, menengah, dan tinggi, yang pasti kalau UMKM pastinya risiko rendah,” tandasnya.
Pihaknya tetap mengawal UMkM karena ini menjadi penyangah ekonomi masyarakat daerah, supaya tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan dapat meningkat contoh bisa memberikan lapangan pekerjaan.
“Penerbitan NIB tidak ada pembayaraannya, kecuali sesuai perda nomor 6 tahun 2012 yang ada pungutan retribusi tertentu, contoh pengurusan INB, Izin trayek, itu semuanya masuk diretribusi, kecuali fiskal misalkan PT itu berapa yang pasti sesuai aturan yang berlaku. NIB tidak ada jangkah waktunya atau masa ekspayernya, kecuali akan merubah usahanya barulah itu akan diganti pula NIB nya, sebelumnya NIB itu sama dengan SIUP,” jelas Paat.
Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.(jim)