Barometer.co.id – Amurang
Pengadilan Agama (PA) Amurang pada tahun 2021 telah menyidangkan beberapa permohonan kasus sebanyak 87 perkara termasuk didalamnya ada 17 permohonan perkawinan usia dini.

Sedangkan pada tahun 2022  mengalami peningkatan yakni sebanyak 108 perkara, dari pada itu didalamnya ada sebanyak 29 permohonan pernikahan usia dini atau dispensasi nikah.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Panitra PA Amurang kelas II, Drs Subardi Mooduto MH., kepada Media ini diruang kerjanya.

Menurutnya dari seluruh perkara yang ditanggani baik tahun 2021 dan 2022 pada umumnya sebagian besar menanggani perkara Isbat Nikah baru penangganan perkara permohonan pernikahan usia dini kemudian permasalahan perwalian anak.

“Arti isbat nikah adalah orang yang sudah menikah tetapi tidak memiliki buku nikah, persoalan ini banyak yang terjadi dan banyak pula kami tanggani, contoh tahun 2022 dari 108 perkara, ada 29 permohonan nikah usia dini dan selebihnya persoalan Isbat nikah, adapun persoalan perwalian itu hanya sekitar 1 sampai 2 perkara. Sama halnya ditahun 2021 dari 87 perkara, ada 17 permohonan dispensasi nikah dan selebihnya perkara Isbat nikah,” ujar Subardi Mooduto.

Mooduto menginggatkan bahwa Nikah islam terpenuhi harus ada Ijab Kabul, perwalihan, Mahar, dan perwakilan dari kedua orang tua dan itu dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), dan terbitlah buku nikah.

Lain halnya pernikahan hanya dihadapan penghulu atau seorang imam, memang tidak akan keluar buku nikah. Itulah yang biasa disebut perkara isbat nikah.

Lebih dalam lagi apa arti Isbat nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di KUA.

Maka dari pihak PA sendiri yang akan mengesahkan perkawinan mereka, namun sebelumnya harus melalui atau melewati persidangan terlebih dahulu.

Yang jelas di dalam persidangan pastinya banyak hal yang menjadi pertanyaan oleh hakim PA, ditanya kapan dilakukan, siapa saksi-saksinya, hingga memangil para saksi dipersidangan, nah jikalau itu sudah dinyatakan benar dan jelas maka mereka berhak mendapatkan buku nikah.

“Sehingga pihak hakim PA mengeluarkan surat putusan memerintahkan KUA untuk menerbitkan surat nikah, atau memerintahkan panitra penganti untuk menyampaikam kepada KUA agar mencatat dibuku register kantor KUA yang ada,” jelas Panitra Mooduto kelahiran 1965 ini.

Mooduto menambahkan, bukan hanya perkara permohonan pernikahan usia dini maupun persoalan Isbat nikah ada kenaikan antara tahun 2021-2022. Kasus perceraian pun juga ada peningkatan.

Perkara Perceraian tahun 2021 gugatan sebanyak 55 perkara, terbagai beberapa opsi perkara diantaranya perkara Cerai Gugat sebanyak 35 perkara dan Cerai Talak 12 perkara. Sedangkan Perceraian tahun 2022 gugatan sebanyak 70 perkara terbagi cerai gugat 50 perkara dan Cerai talak 15 perkara, sisa dari jumlah perkara tersebut opsi perkara lainnya salah satunya perkara Isbat Kontensius atau perkara ada lawan lain halnya perkara permohonan itu tidak ada lawan.

“Pengertian Cerai gugat adalah penggugatnya yang dilakukan oleh sang istri, sedangkan Cerai talak penggugatnya yang dilakukan oleh sang suami. Menggapa kasus Cerai gugat lebih diatas kasusnya dibanding Cerai talak, biasanya dalam persidangan pada umumnya pernyataan sang istri menceraikan suaminya bahwa suaminya melakukan perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sang suami Tidak lagi memberi Nafkah terhadap istrinya,” urainya.

Panitra Pangkat pembina IV/a ini menyarankan untuk menjadikan rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Wa Rahmah artinya tenang atau tentram dan cinta kasih.

Dalam rumah tangga ketika ada persoalan jangan menjahui itu sikap sabar, tenang, mengalah dan selalu ada komunikasi, terlebih selalu mendekatkan diri kepada Tuhan maksudnya rajin Sholat dan menghandalkan segala sesuatunya kepada Allah.

“Seperti pada Ungkapan sakinah wawaddah warahmah diambil dari ayat Al-Quran yang sering dicantumkan dalam undangan pernikahan karena memang menggambarkan sebagian tujuan atau fungsi pernikahan dalam Islam.وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”  (QS Ar-Rum/30:21).'” Tutup Subadri Mooduto kelahiran 22 April ini.(jim)