Barometer.co.id-Manado. PT. Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado memberikan penjelasan terkait meninggalnya salah satu penumpang di area bandara pada 19 Desember 2022 lalu. General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi, Minggus Gandeguai dalam penjelasannya mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai SOP yang ada terhadap penumpang yang mengalami musibah.
Ia pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut, di mana pada hari Senin 19 Desember 2022, salah satu penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID6281 tujuan Jakarta atas nama Jonas Massie berusia 87 tahun mengalami musibah di area bandara. Dijelaskannya, almarhum tiba di area lobby keberangkatan pada sekitar pukul 08.15 WITA, dengan ditemani oleh pengantar. Pada saat akan memasuki pintu masuk keberangkatan sekitar pukul 08.21 WITA, Almarhum diminta untuk menunjukkan tiket sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pada saat di pintu masuk keberangkatan, satu orang pengantar Almarhum yang dalam hal ini merupakan anak dari Almarhum, meminta kepada petugas Aviation Security (Avsec) untuk diperkenankan masuk mengantar Almarhum. Dengan pertimbangan bahwa Almarhum merupakan penumpang dengan kategori lanjut usia, maka petugas Avsec memberikan izin kepada pengantar untuk mengantar dan mendampingi Almarhum masuk ke area check-in counter.
Almarhum dan pengantar kemudian melakukan proses check-in pada sekitar pukul 08.24 WITA dan melaporkan satu koli bagasi. “Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas counter check-in maskapai Batik Air, tidak terdapat permintaan kursi roda atau pelayanan khusus dari penumpang maupun pendamping penumpang,” ujar Minggus pada press conference, Selasa (10/01/23).
Minggus menjelaskan, setelah melakukan proses check-in, Almarhum dan pengantar kemudian berjalan menuju area scan tiket/boarding pass (Meja POTS). Petugas POTS kemudian menanyakan boarding pass kepada Almarhum dan pengantar, di mana pengantar tidak dapat menunjukkan boarding pass, sehingga sesuai ketentuan, pengantar tidak diperkenankan untuk masuk ke area selanjutnya yang sudah termasuk area steril.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Akses Kontrol) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara, area steril hanya dapat dimasuki oleh yang memiliki izin masuk, yaitu berupa boarding pass, ID crew, pass bandara yang masih berlaku, dan kartu tanda pengenal inspektur Dirjen Perhubungan Udara,” jelas Minggus.
Selanjutnya, menurut Minggus, berdasarkan informasi petugas POTS yang saat itu bertugas, petugas POTS menyarankan kepada pendamping untuk melapor kembali ke meja check-in counter agar Almarhum didampingi oleh petugas maskapai. “Namun demikian, pendamping menolak untuk melapor kembali ke meja check-in counter maskapai,” katanya.
Minggus mengatakan, setelah terdapat sedikit silang pendapat antara pengantar dengan petugas POTS yang menjelaskan mengenai aturan orang yang dapat memasuki area steril dan pendampingan penumpang, pada akhirnya pada sekitar pukul 08.32 WITA Almarhum memasuki area steril (Passenger Security Check Point atau PSCP) dan kemudian berjalan dengan ditemani oleh seorang petugas POTS (Team Leader), yang kebetulan pada saat itu akan menuju ke area Gate 3 untuk mengambil data manifest.
Pada sekitar pukul 08.34 WITA, Almarhum tiba di area Ruang Tunggu Gate 3 dan kemudian duduk di kursi prioritas (priority seat). Pada sekitar pukul 08.35 WITA, Almarhum tiba-tiba terjatuh secara mendadak dari kursi prioritas (priority seat) dan tidak sadarkan diri.
Petugas Avsec yang tengah berpatroli mendapatkan informasi dari petugas CCTV yang melihat adanya kerumunan di area Gate 3, dan mendapati bahwa ada seorang penumpang yang tidak sadarkan diri. Operator CCTV juga menghubungi petugas patroli lobby untuk melaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mengenai adanya penumpang yang tidak sadarkan diri di area Ruang Tunggu Keberangkatan Gate 3.
Pada sekitar pukul 08.45 WITA, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tiba di area Ruang Tunggu Keberangkatan Gate 3 dan langsung melakukan penanganan medis kepada Almarhum dan diketahui bahwa sebelum KKP tiba di lokasi, Almarhum sempat menerima pertolongan pertama berupa CPR dari penumpang lain.
Pada sekitar pukul 08.54 WITA, petugas KKP melakukan evakuasi menuju ambulance yang berada di area sisi udara (di depan tangga manual garbarata Gate 3), untuk dibawa ke rumah sakit terdekat, yaitu Rumah Sakit TNI AU Sam Ratulangi.
Almarhum dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit TNI AU Sam Ratulangi tanggal 19 Desember 2022.
Minggus mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai SOP terkait penanganan penumpang yang mengalami musibah. Pihaknya juga menyediakan ambulance dari bandara ke Rumah Sakit dan dari Rumah Sakit ke rumah mereka.
Perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan pada Konferensi Pers, dr Priska Tolala dan Friko Talumewu menjelaskan, pihaknya telah memberikan pertolongan kepada almarhum.
“Saat mendapat informasi ada penumpang yang tidak sadarkan diri, kami langsung menuju ke lokasi dan segera memberikan pertolongan. Pertolongan yang kami berikan adalah napas buatan dan pompa jantung,” ujar dr Priska.
“Kami melakukan tindakan pertolongan napas buatan dan pompa jantung dan ternyata penumpang tersebut sudah tidak ada napas dan jantung sudah berhenti. Kami pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Auri. Di sana pun dilakukan pertolongan sampai kemudian pihak Rumah Sakit menyatakan penumpang tersebut sudah meninggal,” tambah dr Friko.
Perwakilan Batik Air, Firmansa Yahya mengatakan untuk penggunaan kursi roda, juga harus atas permintaan penumpang. “Sesuai dengan ketentuan, maka penumpang yang membutuhkan kursi roda harus meminta kepada petugas,” ujarnya.
Sementara Kepala Otoritas Bandara Sam Ratulangi, Havandi Gusli mengatakan, semua orang boleh bepergian dengan pesawat udara. Termasuk orang yang sakit. “Hal ini merupakan bagian dari pelayanan, semua orang bisa menggunakan pesawat udara,” katanya.
Sampai saat ini, pihak PT. Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi dan pihak keluarga masih terus melakukan mediasi. “Namun sampai dengan mediasi terakhir pada Senin (09/01/23) belum terdapat titik temu,” ujar Minggus.(jm)