Barometer.co.id-Manado. General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus E.T. Gandeguai mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan asuransi bagi penumpang yang meninggal di bandara pada 19 Desember 2022 lalu.
Seperti diketahui, pada 19 Desember 2022 lalu, penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID6281 tujuan Jakarta atas nama Jonas Massie meninggal dunia di bandara Sam Ratulangi Manado.
“Kami berharap asuransi bagi penumpang yang meninggal di bandara dapat dicairkan maksimal,” kata Minggus pada konferensi pers, Selasa (10/01/23).
Ia mengatakan, pihaknya sudah memasukkan semua berkas yang diperlukan kepada pihak asuransi, dan kini tinggal menunggu keputusan dari pihak asuransi. “Asuransi ini kami yang bayarkan preminya. Terkait apakah akan diterima oleh pihak asuransi, itu tergantung dari mereka. Namun kami berharap asuransi dapat dicairkan dengan nominal maksimal. Untuk kasus penumpang yang meninggal, asuransi maksimal 15 juta rupiah,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Batik Air, Firmansya Yahya mengatakan asuransi pada tiket penumpang belum berlaku karena tiket belum digunakan. Tiket sudah masuk kategori digunakan apabila sudah discan saat akan masuk ke pesawat.
“Setelah penumpang meninggalkan ruang tunggu terminal dan masuk ke pesawat, baru menjadi tanggung jawab maskapai. Sebab tiket saat itu sudah termasuk digunakan,” katanya.
Namun ia mengatakan, Batik Air memberikan kebijakan untuk merefund tiket penumpang yang meninggal seluruhnya. “Kami memberikan kebijakan untuk merefund 100 persen tiket penumpang yang meninggal. Walaupun secara aturan, maksimal refund yang bisa kami berikan hanya 10 persen dari harga tiket,” jelasnya.(jm)