Barometer.co.id – Amurang
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terancam dipecat karena disangka telah melakukan korupsi dana desa saat ia diberi amanah menjabat pelaksana tugas Hukum tua (kumtua) atau Kepala Desa di Tokin Baru, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
“Setiap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi terancam akan diberhentikan secara tidak terhormat,” ujar sumber dari salah satu pegawai BKD Minsel yg tidak mau ditulis namanya kepada media ini, Jumat (06/01) diruang kerjanya.
Menurut sumber, ketika akan mengambil tindakan tegas pemberhentian terhadap oknum JK yang merupakan seorang ASN maka terlebih dahulu menunggu hasil keputusan akhir pada persidangan nanti.
“Kita perlu mengetahui persoalan yang jelas dan kemudian kita menunggu hasil sidang terakhir yang diputuskan oleh Majelis hakim nantinya, dari hasil keputusan barulah kita bisa mengambil tindakan hukuman disiplin hingga pemberhentian,” jelas sumber.
Sumber menggingatkan pemberhentian dan pemecatan itu berbeda, namun pada umumnya pihak BKD selalu mengunakan bahasa pemberhentian.
“kriteria pemberhentian diantaranya, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat. Ada juga pemberhentian dengan hormat tanpa pensiun. Kalau untuk kasus yang satu ini merupakan kasus tentang kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang pastinya akan mengarah pemberhentian,” pungkasnya.
Ketentuan itu, katanya sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 87 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pemerintah nomor nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil.
Informasi diterima, tidak lain oknum tersebut bernama Jessi Karuh alias JK Mantan Oknum pejabat Kumtua atau kepala desa.
Oknum JK saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang.
Kasus Tipikor yang berlabel dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd., bahwa JPU menuntut Terdakwa oknum JK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan.
Selain itu, terdakwa JK juga dikenai membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Bukan hanya itu, dan menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 514.034.123,98,- (lima ratus empat belas juta tiga puluh empat ribu seratus dua puluh tiga rupiah koma sembilan puluh delapan sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penggant tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Adapun barang bukti (Babuk) yang menguatkan dan mengesahkan bahwa terdakwa JK melanggar hukum serta dituntut diantarnya,
Barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank Sulu1GO dengan total saldo awal Rp. 22.261.272 dengan nomor rekening 0120201000xxxx periode 01/01/2019 s/d 31/03/2019
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank SulutGO dengan total saldo awal Rp. 533.869 dengan nomor rekening 0120201000xxxx periode 01/04/2019 s/d 30/06/2019.
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank SulutGO dengan total saldo awal Rp 375.448.725 dengan nomor rekening 0120201000xxxx periode 01/07/2019 s/d 30/09/2019.
1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank SulutGO dengan total saldo awal Rp 1.129.643 dengan nomor rekening 0120201000xxxx periode 01/10/2019 s/d 31/12/2019.
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Dana Desa (DD) Tahap 1 (20%) 163.894.000 Tahun 2019. Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan (asli).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 1 (25%) 86 252 500 Tahun 2019 Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan (asli).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban ADD tahp II tahun 2019 Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan (asli).
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban ADD tahp III tahun 2019 Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kab. Minahasa Selatan (asli).
1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 04 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Minahasa Selatan tanggal 03 Januari 2017.
1 (satu) lembar Surat undangan Nomor 70/100/MT/VII-2020 tanggal 02 juli 2020 penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan kepada Jessy M. H. Karuh pada hari Jumat 03 Juli 2020 jam 10.00 Wita tempat kantor Camat Motoling Timur.
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 29 April 2021 An Jessy M H Karuh LHP Inspektorat No. 07/LHP/INS/MS/VI/2020 tanggal 19 Juli 2020 indikasi kerugian Rp. 244.711.790 dengan cara menyicil.
2 (satu) lembar surat undangan klarifikasi temuan pemeriksaan khusus tanggal 16 Juni 2020 kepada Jessy Karuh hari kamis tanggal 18 Juni 2020 jam 11 tempat kantor inspektorat kab Minsel.
1 (satu) lembar surat tanda terima surat klanifikasi hasil pemeriksaan khusus kepada Jessy M. H. Karuh l.
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Tahun, Anggaran 2019 didesa Tokin Baru Kec. Motoling Timur Kab. Minsel Nomor 07/LHP/INSP/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020.
4 (empat) lembar Laporan hasil monitoring pengelolaan ADD dan DD tahun 2019 di desa Tokin Baru Nomor: 06/LHP/INSP/MS/II V/2020 tanggal 04 Maret 2020.
3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Fisik hari Rabu tanggal 03 bulan Juni tahun 2020. Kegiatan Drainase jumlah Dana Fisik Rp.36.988 809,05 lokasi Jaga IV Desa Tokin Baru Kec Motoling Timur.
1 (satu) lembar KKP Jessy M. H. Karuh Anggaran Dana Desa TA 2019 LPJ pembangunan/peningkatan sumber air bersih milik Desa sebesar Rp 35.000.000 belum ada.
8 (delapan) lembar KKA tanggal Juni 2020 Desa Tokin Baru Dana Desa Tahap I Jessy Karuh.
3 (tiga) lembar bahan bangunan untuk pembuatan GOR.
1 (satu) bundel register Surat tugas Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan.
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No SPM 0257/4.04.1 2/DD/SPM-LS BTL/2019 tanggal 23 Mei 2019 dengan jumlah SP2D yang dibayarkan Rp. 163.894.000.
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No SPM 0509/4.04.1.2/DD/SPM-LS DPL/2019 tanggal 18 Juni 2019 SP2 D yang dibayarkan Rp. 327.788.000.
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No SPM 0987/40412/DD/SPM-LS BTL/2019 tanggal 15 November 2019 SP2D yang dibayarkan Rp. 327.788.000.
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No SPM 0178/4041 2/ADD/SPM-LS BTL/2019 tanggal 16 April 2019 SP2D yang dibayarkan Rp. 86.252.500.
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No. SPM 0589/4041 2/ADD/SPM-LS BTL/2019 tanggal 24 Juni 2019 SP2D yang dibayarkan Rp 86.252.500.
2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan No. SPM 0699/4.04.1 2/ADD/SPM-LS BTL/2019 tanggal 23 September 2019 SP2D yang dibayarkan Rp. 86. 252.500.
1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 388 tahun 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Hukum Tua Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur.
1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 414 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Hukum Tua Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan.
3 (tiga) lembar rekening koran no rekening 0120201000xxxx NPWP 734141146824000 Periode 01/01/2019 sd 31/12/2019.
3 (tiga) lembar Rekening Koran No Rekening 0120201000xxxx NPWP 734141146824000 Periode 01/01/2020 s/d 31/12/2020.
4 (empat) lembar rekening koran no rekening 0120201000xxxx NPWP 734141146824000 Periode 01/01/2021 s/d 31/12/2021.
1 (satu) buku harian Jaga Tokin Baru Kec. Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan.
Lampiran barang bukti tersebut Tetap terlampir dalam berkas perkara dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah), pembacaan tuntutan serta lampiran babuk tersebut kami membacakannya dihadapan Majelis Hakim.
Hari senin 09/01/23, persidangan masuk pada agenda putusanoleh Majelis Hakim.
Uraian Keputusan Tuntutan Oleh JPU Kejari Amurang tersebut diatas juga didasari dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara Pengadiln Negeri Manado, serta pihak dipublikasikan Ya.(jim)