Barometer.co.id – Amurang
Persidangan perkara perdata soal lahan batu dinding, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, saat ini masih memasuki Agenda bukti-bukti surat dari pihak Penggugat dan Tergugat.
Dalam persidangan pihak Penggugat dihadiri oleh kuasa hukum, sementara itu pihak Tergugat juga oleh kuasa hukumnya.
Saat dihadapan majelis hakim kuasa tergugat menyerahkan sejumlah bukti surat salah satunya surat ukur tanah dan Akta Jual Beli (AJB).
Sedangkan pihak Pengugat adalah Jacoba Mamangkey Pemilik sah lahan tersebut, satu Minggu sebelumnya dalam persidangan sudah menunjukan bukti surat Sertifikat Asli serta menyerahkan foto copinya kepada Majelis Hakim yang menangani kasus ini.
Ketika kuasa hukum Penggugat menyaksikan sejumlah berkas milik tergugat dimeja sidang, kuasa Penggungat sangat optimis dan sangat kuat keyakinannya ada dugaan bahwa dalam serangkaian tergugat dan turut tergugat dalam bukti surat-surat tidak mempunyai kekuatan hukum sepenuhnya.
“Justru pihak kami selaku Pemilik lahan atau sebagai Penggugat sangat diyakinkan ketika pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya memperlihatkan sejumlah bukti surat-surat yang dimilikinya, kalaupun bukti surat lebih banyak dipertunjukan dihadapan Majelis Hakim justru lebih kuat lagi membuktikan bahwa bukti-bukti surat yang ada diduga tidak berkekuatan hukum,” ujar Amir Minabari SH. MH. Selaku kuasa hukum Penggugat.
Sehingga kami beranggapan itu sudah sangat jelas dapat meyakinkan para Majelis Hakim, ada dugaan yang salah dilakukan oleh serangkaian tergugat dan turut tergugat.
“Sudah jelas klien kami adalah pemilik sah lahan batu dinding memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN setempat tahun 2018, sedangkan Tergugat hanya ada AJB dan itupun baru dikeluarkan tahun 2021 artinya SHM pemilik Pengugat dikeluarkan 3 tahun sebelumnya yakni 2018. Bukan hanya itu, Klien kami selain memiliki surat SHM, juga mempunyai surat bukti kepemilikan tahun 2013 yang ditanda-tanggani oleh Pemerintah setempat dalam hal ini mantan Lurah,” pungkas Amir.
Menurut Amir Selain itu lebih memperkuat keyakinan majelis hakim, lahan batu dinding adalah milik Jacoba Mamangkey, yaitu didasari dari riwayat lahan tersebut adalah tanah keluarga atau tanah dari orang tua milik klien kami alias tanah leluruh.
Amir menegaskan, akan menambah bukti surat dan menghadirkan para saksi-saksi didalam persidangan berikut.
“Dalam persidangan nanti kamì akan memperkuat kembali dasar kepemilikan lahan tersebut selain SHM Asli akan pula menghadirkan para saksi dipersidangan berikutnya,” tegas Amir.
Hakim ketua saat ditemui media ini menyampaikan, pada intinya kami Majelis Hakim yang menanggani kasus ini mengedepankan asas keadilan bagi Penggugat dan Tergugat.
“Dipersidangan kami Majelis Hakim tidak ingin dikatakan ada kesan yang pilih kasih, salah satu contoh ketika Penggugat atau Tergugat minta kesempatan pembuktian dipersidangan selanjutnya, ‘ya.. pastinya kami memberikan kesempatan, itulah suatu keadilan yang harus kami jalankan,” ucap Antonie Mona. SH. Kepada awak media ini.
Mona menegaskan, olehnya sebelum masuk dalam bacaan putusan, maka Penggugat dan Tergugat diberikan hak dan kesempatan yang sama.
“Jadi nanti kita lihat saja didalam persidangan, semua tergantung pembuktian. Dan yang pasti kami Majelis Hakim tidak terikat asumsi dari luar,” tandasnya.
Diketahui dalam Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim diantaranya, Hakim ketua Antonie S. Mona SH didampinggi dua hakim anggota yakni Muhammad sabil Ryandika SH MH. Dan Swanti N. Siboro SH. Dan Panitra penganti Gebriella J. Pondaag SH.
Pihak Penggugat bernama Jacoba Mamangkey adalah sah pemilik sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 37.845 M2, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00701.
Para tergugat diajukan kepada Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V. Dan turut terugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.(jim)