Wongkar Cs Diduga Rusak Jembatan Aset Negara di Batu Dinding

Barometer.co.id – Amurang
Bergulirnya kasus sengketa lahan Perkebunan walean Pisok alias batu dinding, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, yang sampai saat ini masih dalam persidangan di PN Amurang. Selain diduga adanya penyerobotan lahan, ternyata ada satu bekas aset milik negara yang dirusak atau ditimbun. Jembatan yang merupakan penghubung ke lokasi Batu Dinding dengan nama  Jembatan Kuning diduga dirusak oleh oknum.

Jembatan berwarna kuning yang terbuat dari besi dan lantai untuk dipijaknya itu yang beralaskan papan yang kuat, adalah pembangunan yang di danai oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun sayang, bangunan yang bernilai diprakirakan ratusan juta ini sengaja dihilangkan alias ditimbun hingga rata tanah.

Menurut pemilik sah lahan tersebut yakni Jacoba Mamangkey membilang kata kalau bangunan Jembatan itu sangat membantu orang-orang yang akan menuju ke perkebunan selain itu untuk menghentar atau mempermuda para wisata yang datang untuk menuju ke lokasi batu dinding.

“Saya merasa heran kenapa bangunan Jembatan Kuning itu masih layak digunakan dan bangunan terbilang belum 10 tahun berdiri ini sudah dirusak atau ditimbun, apalagi biaya bangunanya tidak sedikit dikeluarkan oleh negara, yang saya tau melalui aturan kalaupun adanya pemusnahan aset negara itu ada tahapan-tahapannya bukan langsung-langsung seperti ini,” ujar Jean Mamangkey juru bicara dari pemilik Lahan batu dinding (Jacoba Mamangkey).

Menurut Jein, Jembatan itu menjadi akses perjalanan menuju ke lokasi, karena ada hol atau lekukan air sungai yang juga merupakan batas.

“Jembatan itu sangat membantu bagi orang yang akan menuju ke lokasi, karena ada hol atau lekukan jalur air sungai yang menghalanggi ke lokasi wisata dan ke perkebunan maka dibuatlah Jembatan Tersebut yang di biaya oleh negara, agar akses penghubung jembatan tersebut memudakan bagi pejalan kaki ke lokasi,” terang Jean.

Jean berharap kepada pihak berwajib baik kepolisian atau kejaksaan kiranya menelusuri kasus penimbunan aset negara diduga belum ada pemusnahan aset tersebut. 

“Saya menduga oknum yang merusak aset ini adalah satu paket oknum-oknum yang ingin menguasai dan sekaligus merusak, menerobos lahan milik Jacoba Mamangkey yang sah memiliki Sertifikat Asli. Dan oknum tersebut saat ini kami   perdatakan soal pengerusakan dan penyerobotan lahan di PN Amurang dan saat ini sementara bergulir,” ungkap Jean.

Jein juga berharap kepada Majelis Hakim yang menanggani kasus perdata ini menjadi suatu penilaian.

“Harapan saya Majelis Hakim yang menanggani kasus ini agar kiranya juga menjadi penilaian dalam kasus perkara lahan di batu dinding yang sementara berjalan ini,” tutup Jein.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *