Barometer.co.id – Amurang Persidangan Perdata Kasus lahan Wale Pisok atau Batu Dinding, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan di Pegadilan Negeri (PN) Amurang, kembali digelar awal pekan ini. Majelis Hakim kali memberikan kesempatan dengan agenda pihak tergugat menghadirkan para saksi.
Kesempatan yang diberikan untuk tergugat menghadirkan saksi oleh Majelis hakim yang menangani kasus perkara perdata ini merupakan komitmen awal para hakim yaitu memberikan hak-hak yang sama baik dari penggugat dan tergugat.
Sidang kali ini ada enam saksi dari pihak tergugat yang hadir, namun dalam kesempatan ini baru dua saksi yang memberikan keterangan dan sisanya akan hadir disidang berikutnya.
Dua saksi yang memberikan keterangan diantaranya Petrus Ulaan lahir tahun 1972 selaku mantan lurah buyungon yang tidak lain pembuat surat kepemilikan tanah para tergugat dilahan sengketa wale pisok atau batu dinding tersebut.
Saksi yang satunya lagi bernama Fero Rondonuwu selaku kepala lingkungan 12 di kelurahan Buyungon selain itu tim juru ukur tanah setempat.
Keterangan yang dilontarkan oleh saksi Petrus dan Fero kemudian yang didengar para majelis hakim dan kuasa hukum penggugat dan tergugat adalah sangat beda dari keterangan saksi pihak penggugat yaitu Yoseph alias Yo Damapolii. Saksi kunci penggugat yang telah berusia 92 tahun pernah semasa kecilnya hidup sama-sama dan berkebun dengan pemilik utama Robert Soputan alias Obe Soputan hingga pemilik meninggal dunia tahun 1951.
Salah satunya yang berbeda dimana saksi Petrus menyebut bahwa milik lahan tersebut dia tahu dari semenjak masih kecil milik Lelengboto dan Lengkong.
Sedangkan saksi Fero menyebut dia tahu tanah itu milik sama yang dikatakan oleh saksi Petrus. Saksi Fero mengetahui sejak ada kejadian banjir tahun 1999 dari situ saksi tahu lahan tersebut ada orang punya yang dimaksud.
Pertimbangan usia dan keberadaan semasa hidupkedua saksi Petrus dan Fero dari pihak tergugat dengan usia saksi kunci Yo Damapolii mempunyai selisih perbedaan yang sangat jauh.
Sehingga kesaksian keduanya Petrus dan Fero membuat penilaian dan pertimbangan tersendiri bagi para majelis hakim.
Dalam keterangan kedua saksi yang menguatkan bagi pihak penggugat atau pemilik lahan Jacoba Mamangkey, yang mana kedua saksi mengatakan atau menyebut dihadapan majelis hakim lahan tersebut bernama Wale Pisok. Artinya ungkapan tersebut secara tidak langsung oleh kedua saksi adalah pemilik utama yaitu Obe Soputan yang mana terbukti dari keterangan saksi kunci Yo Damapolii sebelumnya.
Yo Damapolii dalam bersaksi sebelumnya menyatakan bahwa Wale Pisok itu adalah pemberian nama oleh pemilik Obe Soputan tidak lain tete pemilik sekarang Jacoba Mamangkey. “Obe Soputan memberi nama kebun itu adalah Wale Pisok artinya rumah burung walet atau disana banyak burung walet,” ujar Yo Damapolii saat bersaksi sebelumnya.
Selain itu, dalam persidangan saksi Petrus selaku mantan lurah dan juga membuat surat keterangan kepemilikan lahan untuk tergugat menunjukan salah satu surat pernyataan yang ditanda tanggani oleh saksi penggugat yaitu Yo Damapolii.
Namun disayangkan, oleh majelis hakim menolak dijadikan sebagai alat bukti dipersidangan saat ini, hanya saja hakim memberi kesempatan sebatas sebagai penjelasan.
Dari pada itu kuasa hukum dari penggugat atau pemilik lahan Jacoba Mamangkey, mengungkap atau memastikan bahwa tanda tanggan Yo Damapolii disurat pernyataan yang diperlihatkan oleh saksi Petrus tidak sama dengan tanda tanggan saksi Yo Damapolii yang sebenarnya alias dugaan dipalsu.
Kuasa hukum penggugat mohon kepada majelis hakim, kiranya kuasa hukum tergugat dan saksi Petrus untuk melihat atau membandingkan sama-sama di meja majelis hakim soal keabsahan tanda tanggan saksi Yo Damapolii yang asli dan dugaan tanda tanggan ditiru disurat pernyataan tersebut.
Kuasa hukum menyatakan kalau tanda tanggan saksi Yo Damapolii ada tanda yang menjadi ciri khas seorang saksi, karena saksi Yo Damapolii adalah seorang pensiunan veteran.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim diantaranya, Hakim ketua Antonie S. Mona SH didampinggi dua hakim anggota yakni Muhammad sabil Ryandika SH MH. Dan Swanti N. Siboro SH. Dan Panitra penganti Gebriella J. Pondaag SH.
Pihak Penggugat bernama Jacoba Mamangkey adalah sah pemilik sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 37.845 M2, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00701.
Para tergugat, Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V. Dan turut terugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.(jim)