Barometer.co.id-Manado. PT. Daya Adicipta Wisesa (DAW) secara kontinyu memberikan edukasi mengenai Keselamatan Berkendara kepada berbagai lapisan masyarakat. Kali ini Honda bekerjasama dengan Kepolisian dan PT. Jasa Raharja melalui kegiatan bertajuk Sinergi Peningkatan Keselamatan Lalu-Lintas.

Dimana Honda dan PT. Jasa Raharja serta Kepolisian akan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki untuk saling mendukung, meningkatkan dan mengembangkan program edukasi keselamatan berkendara, khususnya di kalangan mahasiswa.

Adapun kegiatan Seminar Edukasi Safety Riding ini dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado pada Rabu (27/9). Acara yang diikuti oleh kurang lebih 150 peserta ini dibuka oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unsrat, Ceacilia J.J Waha, SH. MH.

Pemaparan materi pertama oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Sulawesi Utara, Kompol. Ronny Barli Ibrahim, SP, S.IK. Materi yang diberikan mengenai Tertib Berlalu Lintas. Besarnya angka kecelakaan di jalan raya penyebab utamanya adalah faktor manusia sehingga melalui seminar ini para peserta khususnya Mahasiswa lebih disiplin dalam berkendara sehingga dapat menekan angka kecelakaan dijalan raya.

Selanjutnya materi diberikan oleh Instruktur Safety Riding Honda DAW, Agnessya Mapalie. Dalam pemaparannya Agnessya memberikan materi mengenai Generasi #Cari_Aman.

Dimana edukasi yang diberikan berupa 5 perilaku berkendara yang menyebabkan kecelakaan antara lain ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal jaga jarak aman, ceroboh saat belok, melampaui batas kecepatan dan ceroboh saat mendahului. Agnessya juga memberikan tips bagaimana memperbaiki perilaku tersebut.

Materi terakhir mengenai peran dan fungsi dari PT. Jasa Rahaja yang dibawakan oleh Amanludin Salam, S.Kom, ITIL, Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara.

Dalam materinya menjelaskan PT. Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi dengan penugasan pelaksanaan Undang-Undang memberi perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Kemudian Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Agnessya Mapalie, Instruktur Safety Riding DAW mengatakan bahwa DAW terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara maupun bagi para pengguna jalan.

“Sebagai bentuk Sinergi Bagi Negeri, DAW berupaya memberikan edukasi Safety Riding kepada Masyarakat khususnya Mahasiswa agar dapat menciptakan Generasi #Cari_Aman serta meningkatkan efektivitas program edukasi keselamatan berkendara yang tepat sasaran”, ujar Agnessya.(jm)