Barometer.co.id-Manado. Kebijakan makroprudensial yang dilakukan Bank Indonesia (BI) diarahkan untk menjaga pertumbuhan ekonomi. Selain itu, BI mengambil kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas. Di mana stabilitas itu diukur dari inflasi dan nilai tukar.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sulawesi Utara, Joko Supratikto kepada wartawan dan kegiatan Bincang Media Senja (Sinergi dan Jalin komunikasi besama media), Selasa (21/07/26).
“Kebijakan makroprudensial BI dan juga sistem pembayaran diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Stabilitas terjaga yakni inflasi dan nilai tukar terjaga, tapi pertumbuhan ekonomi juga tetap mengalami perbaikan,” kata Joko.
Untuk memperkuat stabilitas dan mencapai pertumbuhan, menurut Joko ada 8 langkah yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Di mana hal tersebut juga sekaligus untuk merespon berbagai gejolak global yang masih penuh ketidakpastian.
Pertama adalah menaikkan suku bunga atau BI-Rate pada bulan Juni menjadi 5,75%. Di mana sepanjang tahun 2026 ini, BI-Rate telah dinaikkan 100 bps (basis poin).
Kedua adalah penggunaan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia. Di mana ini adalah instrumen jangka pendek yang dimiliki BI untuk menarik dana dari luar negeri. “Tujuannya adalah untuk menarik kembali aset yang sudah keluar karena gejolak global, sekalgis memperkuat stabilitas rupiah,” ujar Joko.
Langkah ketiga adalah akselerasi pendalaman pasar valuta asing melalui Local Currency Transaction atau LCT. “Melalui LCT ini, perdagangan Indonesia dengan negara lain menggunakan mata uang masing-masing. Jadi tidak perlu menukarkan dulu ke dolar AS seperti selama ini. Dengan demikian hal ini mengurangi permintaan dolar,” jelas Joko.
keempat menurut Joko adalah intervensi valas dalam jumlah besar yang dilakukan secara langsung oleh BI.
Selanjutnya langkah kelima adalah menjaga kecukupan likuiditas uang dan perbankan dengan pertumbuhan uang primer dijaga double digit sesuai dengan koordinasi antara kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal oleh pemerintah.
Joko mengatakan, langkah keenam adalah menurunkan batasan pembelian dolar di pasar domestik dan transfer dolar tanpa underlying transaction. “BI telah menurunkan batasan pembelian dolar menjadi hanya 10.000 dolar AS dari sebelumnya 25.000 dolar AS per bulan,” ujarnya.
Langkah ketujuh adalah meningkatkan pengawasan kepada bank-bank dan korporasi yang melakukan transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar.
Dan terakhir langkah kedelapan adalah pemberian insentif penurunan biaya swap lindung nilai atau swap hedging bagi investor sebesar 10%.
“Kebijakan ini menunjukkan hasil yang positif. Di mana nilai tukar rupiah pada 20 Juli 2026 menguat ke level Rp17.976/USD, atau menguat 0,86% dibanding 13 Juli yang mencapai Rp18.131/USD,” kata Joko.
Selain itu, 8 kebijakan yang dilakukan BI juga telah menarik aliran modal asing ke Indonesia dengan tren positif. Capital inflow sampai dengan bulan Juni 2026 sebesar Rp105 triliun. Dana tersebut ditempatkan di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar Rp72 triliun dan di Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp33 triliun.
“Hal tersebut merupakan sinyal positif yang menunjukkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Investor tetap memandang Indonesia sebagai tempat yang aman dan terjaga. Dan tentunya ini merupakan respon positif investor terhadap kebijakan yang dilakukan BI,” ujar Joko.(jou)
