oleh

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Libur Lebaran Bisa Melalui Online

Barometer.co.id-Manado. BPJS Ketenagakerjaan tetap melayani klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di saat libur lebaran 2024. Peserta bisa melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ataupun website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid menyampaikan, kami tetap melayani peserta yang akan melakukan klaim JHT melalui online pada saat libur lebaran ini.

“Ada dua cara untuk klaim online. Pertama untuk klaim dengan saldo di bawah 10 juta bisa melalui aplikasi JMO. Kedua untuk kalim dengan saldo di atas 10 juta bisa melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id,” kata Sunardy.

Ia mengatakan, kalau melalui aplikasi JMO, sebelum melakukan klaim JHT peserta wajib melakukan pengkinian data terlebih dahulu untuk update seperti data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP dan rekening bank.

“Di Aplikasi JMO juga terdapat fitur-fitur lainnya yang bisa memudahkan peserta, seperti pendaftaran mandiri untuk pekerja informal, pengecekan saldo dan yang terbaru ada fitur Tanya 175 yang berisi video edukasi seputar program BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Sunardy.(jou)